News  

Skandal Mesin Cheklok Di Sinjai (Bagian 15)

Editor: Nurzaman Razaq (foto: Ist)

Terindikasi Adanya Skema Persekongkolan

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (ceklok) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, merupakan sebuah skema persekongkolan yang terstruktur .

Terkait skandall tersebut, dipastikan akan menyeret banyak pihak menjadi tersangka. Kasus yang bergulir sejak tahun 2024 ini menyangkut pengadaan mesin sidik jari merek Geisa pada periode 2019–2022 dengan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengamat Hukum, Dedi Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa konstruksi perkara ini melibatkan pola persekongkolan yang kuat.

Menurutnya, kasus ini melibatkan banyak peran, mulai dari pihak yang mengarahkan/menyuruh, pihak yang menagih, distributor penyedia barang, hingga pihak yang menerima keuntungan.

Potensi Kerugian Negara: Berdasarkan ekspos awal dan penyelidikan kepolisian, indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp720 juta, dengan sorotan terhadap skema iuran bulanan dan dugaan nilai total perputaran/iuran yang besar

Dengan adanya pola keterlibatan satuan kerja (Satker), koordinator kecamatan, dan mitra bisnis, para pelaku berpotensi besar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Pengamat meyakini kasus ini tidak akan mandek dan diprediksi minimal ada 5 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka saat kasus ini bermuara ke pengadilan.

Kritik atas Lambannya Penegakan Hukum

Berbagai elemen masyarakat, termasuk sejumlah organisasi mahasiswa s, mengkritik tajam lambannya penanganan kasus ini oleh Polres Sinjai.

Kasus ini dinilai sempat “jalan di tempat” atau terkesan mengendap lama meskipun posisi Kanit Tipikor dan Kasat Reskrim telah berganti. Lambannya penetapan tersangka dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sinjai.

Update Fakta Hukum Terbaru

Hingga saat ini, Unit Tipidkor Polres Sinjai dipastikan masih melanjutkan proses penyidikan. Pihak kepolisian di bawah Kasat Reskrim IPTU Dr. Adi Asrul menyatakan sedang menunggu satu kunci terakhir, yaitu keluarnya dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara dari BPK RI untuk melengkapi berkas perkara sebelum mengumumkan tersangka secara resmi.

Dugaan awal menunjukkan indikasi kerugian negara berkisar ratusan juta hingga total anggaran yang diusut mencapai Rp1,6 Miliar akibat adanya mark-up harga mesin (dari harga pasar Rp2,7 juta dinaikkan menjadi Rp3,5 juta–Rp4,5 juta per unit) serta pengadaan yang menyalahi prosedur SIPLah. (Bersambung)