Hukum  

Skandal Mesin Cheklok Di Sinjai (Bagian 9)

Editor:Nurzaman Razaq (foto;Ist)

Analisa Skandal Mesin Cheklok Dari Aspek Hukum

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi sidik jari (ceklok) merek Geisa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Sinjai. Penyelidik masih menunggu hasil audit resmi perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kronologi dan Duduk Perkara

  • Waktu Kejadian: Proyek pengadaan mesin absensi berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022 di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Sinjai.
  • Sumber Dana: Pengadaan menggunakan anggaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  • Potensi Kerugian Negara: Berdasarkan ekspos awal dan penyelidikan kepolisian, indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp720 juta, dengan sorotan terhadap skema iuran bulanan dan dugaan nilai total perputaran/iuran yang besar.
  • Jumlah Saksi Diperiksa: Polres Sinjai telah memeriksa 291 saksi dari pihak sekolah (kepala sekolah dan bendahara), pihak dinas terkait, hingga pemeriksaan klarifikasi yang sempat menyeret nama pejabat daerah.

Analisa Aspek Hukum

1. Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

Kasus ini diusut menggunakan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal yang berpotensi dikenakan berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor).
  • Ketentuan keikutsertaan atau turut serta melakukan tindak pidana merujuk pada Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 56 KUHP (turut membantu), serta Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut).

2. Pelanggaran Prosedur Pengadaan (Aspek Administrasi & Teknis)

  • Ketentuan Pengadaan BOS: Pengadaan barang dan jasa menggunakan dana BOS harus mematuhi petunjuk teknis yang berlaku, seperti Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (dan perubahannya terkait juknis BOS).
  • Kewajiban Penggunaan SIPLah: Pengadaan diduga tidak melalui sistem pengadaan resmi sekolah secara elektronik (SIPLah), yang berpotensi menimbulkan adanya markup (penggelembungan) harga, ketidaksesuaian spesifikasi, serta variasi harga barang yang tidak wajar antar-sekolah.

3. Status Hukum dan Kendala Penuntasan

  • Proses Audit BPK: Penegakan hukum dalam perkara korupsi (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti berdasarkan hasil audit lembaga berwenang (BPK atau BPKP).
  • Hingga akhir Oktober 2026, pihak kepolisian melalui Polres Sinjai menyatakan masih menunggu hasil audit perhitungan dari BPK RI sebelum dapat melangkah ke tahap penetapan tersangka secara resmi.(bersambung)