Hukum  

Skandal Mesin Cheklok Di Sinjai (Bagian 11)

Editor: Nurzaman Razaq (foto;ist)

Dasar Temuan Awal Kerugian Negara Sekitar Rp720.254.528.

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Dasar penetapan angka temuan awal potensi kerugian negara sebesar Rp720.254.528 diperoleh dari hasil ekspos perkara bersama BPK RI sebanyak dua kali dan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan.

Pada konferensi pers, Jumat (07/02/2025) lalu, berdasarkan hasil paparan resmi dari Satreskrim Polres Sinjai, ungkap Andi Rahmatullah, saat menjabat Kasat Reskrim Polres Sinjai, yang didampingi Kanit Tipidkor nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan tiga indikasi pelanggaran utama

  1. Selisih Harga (Mark-Up) Barang:
    Penyidik menemukan perbedaan mencolok antara harga riil produk di pasaran dengan harga yang dibebankan ke sekolah. Harga wajar satu unit mesin ceklok bermerek Geisa yang sudah termasuk pajak sebenarnya berkisar Rp2,7 juta. Namun, barang tersebut dijual ke sekolah-sekolah dengan harga yang digelembungkan menjadi Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit. Selisih kumulatif dari pengadaan di ratusan sekolah inilah yang menjadi komponen utama kerugian keuangan negara.
  • Pelanggaran Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa:
    Pengadaan mesin absensi ini bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN periode 2019–2022. Berdasarkan aturan, belanja sekolah wajib menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun, dalam praktiknya, transaksi dilakukan langsung di luar sistem resmi melalui arahan distributor tertentu, sehingga melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana BOS.
  • Penyalahgunaan Anggaran secara Massal:
    Angka ini dihitung secara kolektif dari total 267 sekolah (tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Sinjai) yang diarahkan untuk melakukan pengadaan barang dan membeli layanan pro mesin absensi. Total akumulasi kerugian per sekolah tersebut membentuk nilai Rp720 juta pada temuan awal penyidikan.

Angka Rp720.254.528 ini masih berstatus sebagai potensi kerugian negara awal. Nilai resmi final yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan saat ini masih menunggu rampungnya Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) berkekuatan hukum tetap dari BPK RI.(bersambung)