Hukum  

Skandal Mesin Cheklok Di Sinjai (Bagian 8)

Editor: Nurzaman Razaq (foto: ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Modus operandi transaksi di luar SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dalam skandal pengadaan mesin ceklok Geisa di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dilakukan secara terstruktur untuk menghindari sistem pengawasan digital Kemendikbudristek.

Berikut adalah rincian detail mengenai modus pengadaan ilegal tersebut:

1. Pengalihan Pembelian Secara Manual (Luar Aplikasi)

Berdasarkan aturan Kemendikbudristek, seluruh penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan barang wajib dilakukan melalui aplikasi resmi SIPLah agar transparan, legal, dan pajaknya tercatat otomatis.

Modus: Oknum pejabat Disdik Sinjai periode 2019–2022 bersekongkol dengan pihak penyedia swasta (distributor mesin Geisa). Mereka mengabaikan sistem aplikasi SIPLah dan mengarahkan ratusan kepala sekolah serta bendahara SD-SMP untuk melakukan transaksi pembelian secara langsung atau manual.

2. Pengondisian dan Mark-Up Harga yang Ekstrem

Tanpa adanya kontrol harga transparan dari sistem digital SIPLah, pihak pelaku leluasa memanipulasi harga satuan barang.

Modus: Harga resmi mesin absensi sidik jari tersebut di pasar yang sebenarnya hanya berkisar Rp2,7 juta per unit (sudah termasuk pajak). Namun, karena transaksi dilakukan di luar sistem, harganya digelembungkan (mark-up) secara sepihak menjadi Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit yang dibebankan langsung ke anggaran Dana BOS sekolah. Selisih harga inilah yang menjadi sumber potensi kerugian negara.

3. Pemaksaan Fitur “Layanan Pro” Non-Kontrak

Selain memanipulasi unit fisik mesin absensi, pihak distributor memanfaatkan celah transaksi manual untuk menambah biaya layanan digital.

Modus: Mesin absensi Geisa menyediakan dua pilihan fasilitas, yakni layanan basic (standar) dan layanan pro (berbayar tambahan). Pihak distributor secara tidak langsung mengarahkan dan memaksa seluruh sekolah SD dan SMP untuk menggunakan layanan pro.

Parahnya, pembebanan biaya ini dilakukan tanpa adanya dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi atau kontrak harga layanan yang sah dengan pihak sekolah.

4. Tekanan Psikologis dari Atasan

Pengabaian sistem SIPLah yang berisiko tinggi ini tidak akan berjalan tanpa adanya intervensi birokrasi.

Modus: Para kepala sekolah menerima tekanan psikologis secara struktural dari oknum dinas agar bersedia menerima paket pengadaan mesin absensi dari rekanan yang telah ditunjuk, serta menyetujui sistem pembayaran di luar aturan aplikasi BOS yang sah.

Melalui kombinasi transaksi luar aplikasi, manipulasi komponen layanan, dan penggelembungan harga inilah sistem pemantauan dana BOS berhasil dikelabui hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Skema penarikan iuran bulanan tambahan yang dibebankan kepada pihak sekolah

Pengadaan mesin absensi Geisa di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai membebani sekolah dengan iuran bulanan tambahan sebesar Rp150.000 hingga Rp250.000 per sekolah melalui pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pungutan rutin yang berjalan tanpa Perjanjian Kerja Sama atau kontrak resmi ini menyalahi petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan memperbesar total kerugian Negara. (bersambung lagi)