Hukum  

Ketika Kios Dan Toko Aset Daerah, Di Pasar Tradisional Diperjualbelikan ?

Di Pasar Tradisional Manimpahoi,pedagang terpaksa menjual di bahu jalan, lantaran tidak kebagian lapak/kios dalam pasar tersebut (foto:dok)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan berbagai regulasi tata ruang, fungsi utama pasar gtradisional di tingkat desa atau kecamatan, adalah sebagai pusat pelayanan ekonomi lokal dan urat nadi distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat.

Di dalam pasar tradisional, area berdagang dibagi menjadi beberapa jenis fasilitas, di antaranya yang paling utama adalah  lapak (los) dan kios/toko.

Meskipun sama-sama berfungsi sebagai tempat berjualan, keduanya memiliki fungsi, karakteristik, dan peruntukan komoditas yang berbeda berdasarkan regulasi pengelolaan pasar.

Diketahui, Lapak, kios, dan toko di Pasar Tradisional (atau Pasar Rakyat) diperuntukkan secara khusus bagi pedagang kecil, pedagang menengah, pelaku UMKM, koperasi, serta swadaya masyarakat guna menjalankan kegiatan jual-beli kebutuhan sehari-hari.

Fasilitas ini umumnya tidak untuk dimiliki secara hak milik pribadi, melainkan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, BUMD/Perumda Pasar, dan digunakan oleh warga/pedagang melalui sistem hak pakai dalam jangka waktu tertentu (seperti melalui Surat Perjanjian / Kartu Izin Usaha / Surat Pendasaran).

Lantas, bagaimana ketika kios/toko di pasar tersebut, dialihkan kepemilikannya dan atau diperjual belikan oleh pihak oleh pemegang hak pakai kepada warga lain ???

Tindakan oknum (baik petugas dinas, pengelola pasar, maupun oknum pedagang) yang menjual atau mengalihkan kepemilikan kios pasar daerah kepada warga secara sepihak ,adalah perbuatan ilegal dan masuk dalam ranah tindak pidana.

Secara hukum, bangunan pasar tradisional/kios pasar yang dibangun oleh pemerintah adalah Barang Milik Daerah (Aset Pemerintah Daerah). Warga atau pedagang hanya memiliki Hak Pakai, bukan hak milik. Oleh karena itu, aset tersebut sama sekali tidak boleh diperjualbelikan.

Lsm “Bersatu” Kabupaten Sinjai, mencium aroma praktik jual beli kios/tokoh dan telah mengantongi kios,nama pihak penjual dan pembeli, seperti yang terjadi di Pasar Tradisional yang berada di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah dan sementara ditelusri di Pasar La Gora di Lappadata, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Dengan adanya praktik ilegal ini, tentu dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum berat diantaranya, dianggap sebagai kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana dituangkan dalamUU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal mana, oknum yang menjual aset negara demi keuntungan pribadi dan tidak menyetorkan hasilnya ke kas daerah dapat dijerat pasal kerugian keuangan negara.

Jika dari hasil penelusuran ditemukan adanya kios/toko yang diperjual belikan, maka pihak yang menjual di bawah tangan itu akan mendapatkan jeratan hukum pidana umum.

Jeratan hukum pidana umum bisa berupaPasal Penggelapan Aset (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023) Tentang menjual atau memindahtangankan barang milik aset daerah ke pihak lain

Selain itu, dapat dijeratPasal Penipuan (Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU 1/2023), dimana jika oknum yang menjual itu  membohongi warga dengan menjanjikan bahwa kios tersebut bisa menjadi “Hak Milik” pribadi setelah dibayar.

Sementara di lain pihak, Kwitansi atau surat perjanjian jual-beli yang ditandatangani bersama oknum dinyatakan batal demi hukum karena objek yang diperjualbelikan adalah milik Negara/Daerah, bukan milik pribadi oknum tersebut.

Terkait adanya aroma jual beli kios/toko di Pasar Tradisional yang tersebar di beberapa kecamatan, patut disikapi pihak Disperindag dan ESDM Kabupaten Sinjai, untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan ulang terhadap masih-masing pengguna hak pakai yang terdaftar secara resmi di Disperindag dan ESDM Kabupaten Sinja.(cea).