PANGKEP,PEMBELANEWS.COM – Bripda Abd.H selain mendapat sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 1 (satu) bulan, juga dijatuhi sanksi demosi selama 5 (lima) tahun oleh Hakim dalam sidang Komisi Etik Polri, Kamis (22/10/2026) di Ruang Sidang Etik Polres Pangkep.
Bripda Abd.H, salah satu Banit Reskrim Polsek Liukang Kalmas PolresPangkep itu, divonis karena Pelanggaran kode etik Polri terkait perbuatan yang menurunkan harkat martabat Polri. Disebutkan bahwa Bripda Abd.H melanggar sanksi etik profesi Polri, sehingga dijatuhi hukuman administrative dan patsus.
Penjelasan Sanksi Demosi di Kepolisian
Merilis dari laman resmi Polisi Republik Indonesia (Polri), bahwa demosi merupakan sesuatu yang sering terjadi di kepolisian. Pasalnya, dalam Kepolisian mempunyai aturan yang melakukan pelanggaran. Ada aturan perihal demosi. Berikut merupakan dasar hukum demosi dalam kepolisian:
- Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
- Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
- Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Hingga berita ini naik tayang, Per.M.A selaku korban mengaku belum menerima fisik salinan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Menurut salah satu penyidik propam, hak untuk menerima salinan putusan tersebut secara tegas hanya diberikan kepada Terduga Pelanggar (anggota Polri yang disidang).
Terhadap pelapor, lanjutnya akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) dalam beberapa hari kedepan pasca sidang etik digelar.(cea).






