Analisa Pertamggungjawaban Hukum Bagi Kepala Sekolah/Bendahara Dana BOS
SINJAI,PEMBELANEW.COM – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (ceklok) menggunakan Dana BOS di Sinjai, aspek pertanggungjawaban hukum bagi kepala sekolah dan bendahara didasarkan pada peran mereka sebagai pengelola keuangan negara di tingkat satuan pendidikan.
Secara hukum, pertanggungjawaban mereka terbagi menjadi dua aspek utama:
1. Pertanggungjawaban Pidana (Hukum Pidana Khusus/Tipikor)
Kepala sekolah dan bendahara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika dalam proses penyidikan terbukti ada unsur kesengajaan (dolus) atau kekhilafan/kelalaian yang nyata untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- Pasal Penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP): Jika kepala sekolah atau bendahara mengetahui adanya markup atau pemaksaan pengadaan yang melanggar aturan namun tetap menandatangani dokumen pencairan dan kuitansi fiktif, mereka dapat dianggap sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan penyedia barang atau oknum dinas.
- Pasal Kelalaian/Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di sekolah bertanggung jawab penuh atas setiap rupiah dana BOS yang keluar. Menyepakati pembelian barang yang tidak sesuai juknis BOS demi mengikuti arahan intervensi luar bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
- Faktor Pelonggar Pidana (Saksi/Bukan Aktor Utama): Dalam banyak kasus pengadaan dana BOS yang bersifat instruksional (adanya arahan/tekanan dari atasan atau oknum dinas), kepala sekolah dan bendahara sering kali diperiksa sebagai saksi.
Jika mereka bersikap kooperatif, membuktikan adanya pemaksaan, dan tidak menerima kickback (uang pelicin/komisi), maka pertanggungjawaban pidana utamanya biasanya akan diarahkan kepada aktor intelektual (mastermind) atau penyedia barang.
2. Pertanggungjawaban Administrasi dan Perdata
Selain hukum pidana, kepala sekolah dan bendahara menghadapi konsekuensi administratif yang diatur dalam Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS:
- Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika BPK RI menemukan adanya kerugian negara namun belum masuk ke ranah pidana murni (misalnya hanya kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian harga), kepala sekolah dan bendahara diwajibkan mengembalikan selisih kerugian tersebut ke kas negara.
- Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kelalaian dalam mengelola aset dan keuangan daerah/negara dapat berujung pada sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat, seperti penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.
Titik Krusial Penentu Nasib Hukum
Polres Sinjai telah memeriksa 291 saksi yang mayoritas merupakan kepala sekolah dan bendahara SD/SMP. Penentu apakah mereka akan naik status menjadi tersangka atau tetap menjadi saksi bergantung pada dua hal:
- Bukti Aliran Dana (Flow of Money): Apakah ada aliran uang masuk (insentif/cashback) pribadi ke rekening kepala sekolah atau bendahara dari proyek Geisa tersebut.
- Kepatuhan SIPLah: Apakah pengadaan dilakukan secara sadar di luar koridor Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) demi menghindari transparansi harga.(Bersambung)






