SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pemerintah Desa Saotengnga usai menggelar Rapat Penetapatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2030, Senin pagi (23/02/2026),
Rapat yang bertempat di aula Kantor Desa Saotegga,Kecamatan Sinjai Tegah,Kabupaten Sinjai itu, dihadiri Kepala Desa Saotengnga dan perangkatnya, Ketua BPD Saotengnga dan anggota, Pendamping Kecamatan danPendamping Desa lokal, Ketua LPM Desa Saotengnga, Unsur TP PKK Desa Saotengnga, Imam Desa, Unsur kepala dusun,RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta .tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Saotengnga,Mappima Noma,S.Pd dalam sambutannya antara lain menjelaskan, perubahan RPJMDes ini didasarkan pada penyesuaian masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan perubahan regulasi terbaru.
“Hal ini berdampak langsung pada penambahan waktu kepemimpinan, sehingga memerlukan revisi terhadap dokumen RPJMDes agar seluruh program pembangunan tetap terarah, terukur, dan akuntabel hingga akhir masa jabatan kepala desa,” ungkap Mappima Noma.
Pada kesempata itu, turut memberikan sambutan Pendamping Kecamatan,Akbar dan Ketua BPD Saotengnga, Andi Sudirman Waris yang keduanya senada menjelaskan, pentingnya keberlanjutan perencanaan pembangunan desa yang disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa.
“Perubahan RPJMDes bukan hanya administratif, tetapi juga strategis. Ini menentukan arah desa ke depan dan menjadi acuan dalam penyusunan APBDes setiap tahunnya,” tegasnya Sudirman Waris.
Hal serupa juga ditambahkan Akbaryangmemberikan penguatan teknis terkait struktur dokumen perubahan dan urgensi pelibatan masyarakat dalam penyusunan program prioritas yang baru. “Penambahan masa jabatan harus diimbangi dengan penambahan target dan dampak pembangunan yang nyata bagi warga,” ujarnya.
Pada sesi pemaparan Penetapan Perubahan RPJMDes 2022-2030, dibacakan Sekertaris Desa Saotengnga Muh.Nur Ahmad.MJ,S.Pd didampingi Kaur Perencanaan Pemdes Saotengnga, Jumriah.
Usai Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pemerintah desa dengan BPD Saotengnga tentang Penetapan Perubahan RPJMDes tersebut, dilanjutkan Rapat Penetapan APBDes Saotengnga Tahun Anggaran 2026. (cea)






