Anggota DPRD Makassar Soroti Soal Addendum Hingga Parkir Pada RDP

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pasar Sentral yang merupakan tindak lanjut dari sidak, Selasa (25/3/2025).

Ia menilai perubahan perjanjian ini merugikan Pemerintah Kota Makassar dan tidak menguntungkan pedagang kecil.

Menurut Basdir, kerja sama yang diteken pada 2017 dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa sepengetahuan Wali Kota saat itu. Padahal, peraturan daerah mewajibkan keterlibatan semua pihak terkait.

Basdir juga mengkritik pemindahan pedagang ke dalam Pasar Sentral yang dinilainya sebagai bentuk pemaksaan.

Ia menyebut, luas pasar yang hanya 120 x 100 meter tidak cukup menampung pedagang.

Tak hanya itu, sesuai SK 91 yang mencatat 700 kios namun ditambah menjadi 900, hingga saat ini tidak cukup 50 persen terisi.

“Ukuran pasar terlalu sempit, ada yang 1 Kali 1 inikan seukuran WC, ada cuma 2×2 atau 2×3 meter. Kalau saya dipaksa pun, tidak mungkin mau jualan di tempat sesempit itu,” ujarnya.

Basdir juga menyoroti soal setoran parkir dari pengelola pasar. Ia mengungkapkan bahwa dalam kondisi normal, setoran parkir di lokasi lain bisa mencapai Rp15 juta per bulan. Namun, dalam dua tahun terakhir, setoran dari Pasar Sentral hanya Rp2 juta per bulan.

Basdir juga mengkhawatirkan nasib pedagang kecil di sekitar Pasar Sentral yang terdampak oleh kebijakan pengelolaan pasar.

“Kasihan mereka. Pasar yang dulu strategis sekarang jadi begini. Kalau ini terus berlanjut, siapa yang mau bertanggung jawab?” katanya.

Basdir pun berharap Pemerintah Kota Makassar segera mengevaluasi perjanjian ini dan memastikan pengelolaan pasar berpihak pada kepentingan pedagang kecil, bukan hanya keuntungan pihak tertentu. (*)