News  

Babak Baru Kasus Bendungan Passelloreng, Warga Tetap Tuntut Ganti Rugi

WAJO,PEMBELANEWS.COM –  Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulsel, adalah proyek strategis nasional yang dimulai tahun 2015, dengan biaya sekitar Rp793 miliar dan telah selesai konstruksinya pada akhir 2019, serta diresmikan pada September 2021oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Bendungan itu berfungsi untuk irigasi lahan persawaha seluas 8.510 hektar, penyediaan air baku, pendalian banjir, konservasi air, perikanan,pariwisata dan potensi PLTM 2,5 Mw.

Namun di balik pembangunan bendungan itu, hingga kini masih menyisahkan “luka lama” yang belum diketahui cara “penyembuhannya”. Yakni soal ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.

Terkait soal ganti rugi lahan yang dianggap sebagiannya belum terselesaikan, sejak tahun 2022 lalu telah terjadi kekisruhan, sehingga Bupati Wajo, Amran Mahmud mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 381 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Independen Terhadap Dampak Pembangunan Bendungan Paselloreng tertanggal 12 Agustus 2022.

Dimana hasil dari verifikasi lapangan oleh Tim Independen oleh Wakil Bupati Kabupaten Wajo selaku Pengarah Tim Independen Terhadap Dampak Pembangunan Bendungan Paselloreng tertanggal 1 Nopember 2022, ditemukan adanya perbedaan data fisik atau perbedaan antara calon penerima ganti kerugian hak atas tanah dan jumlah tanaman dari hasil satgas P2T (Panitia Pengadaan Tanah) sebagaimana tertuang dalam daftar nominatif (yang akan di bayar) dengan fakta lapangan.

Pada tahun 2023 lalu, pihak Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga pernah menemukan dugaan praktik mafia tanah atas pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Tetap Menutut Ganti Rugi.

Terkini dikabarkan, terlepas dari kasus-kasus sebelumnya, sejumlah warga yang mengklaim lahannya yang terdampak pembangunan Bendungan Paselloreng, hingga kini belum menerima ganti rugi dari pihak Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan. Mereka pun tetap menuntut haknya mendapatkan ganti rugi,

Mereka menilai, hingga kini tidak mendapatkan penjelasan yang nyata sementara mereka juga merasa kebingungan kemana mereka akan mengadu atas nasib yang dirundungnya.

Bahkan, salah satu warga Desa Paselloreng merasa tertipu dengan kehilangan lahan tempat tinggal tampa ada ganti rugi dari pihak pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan.

Mereka menilai, soal ganti rugi lahan tidak begitu transparan. Terlebih pada soal lahan yang mendapatkan ganti rugi, namun tidak diketahui rincian permeter untuk biaya pembebasan lahan.

Tiga Poin Tuntutan Warga.

Aliansi Indonesia dalam pertemuan dengan warga, Sabtu (27/09/2025), dimana dari hasil investigasi dan klarifikasi menyimpulkan, masih adanya warga yang belum mendapatkan ganti rugi lahan atas dampak pembangunan Bendungan Passelloreng.

Melalui Aliansi Indonesia itu, warga menuntut lahan tanah dan perkebunan  milik warga yang hingga kini  belum seluruhnya dibayarkan atau masih tertunda pembayarannya,segera diselesaikan secara optimal dan transparan.(isk)