SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Di akhir tahun 2024 ini, kembali perangkat desa di Sinjai mengikuti Bimbingan Teknis (BimTek) Tentang Paralegal Hukum Desa, di Grand Asia Hotel, Makassar, yang dimulai, Minggu – Rabu (01-04/01/2024)
Anggaran BimTek yang bersumber dari Dana Desa masing-masing pemerintah desa itu, kontribusinya Rp 4 juta per-orang, yang informasi diterima, inisiator pelaksana kegiatannya, salah satu anggota DPRD Sinjai yang baru saja dilantik.
Oknum itu memang dikenal “doyan” melakukan BimTek,dan kali ini melalui salah satu yayasan milik salahsatu aktifis lembaga sosial di Sinjai.
Terlepas dari kegiatan BimTek itu, adakah manfaat yang bisa dipetik dari Paralegal Hukum Desa oleh aparat desa yang mengikutinya? Hal yang dikhawatirkan, kegiatan-kegiatan BimTek yang selama ini diikuti aparat/perangkat desa, sama sekali asas manfaatnya tak bergaung dan tak bermakna diimplementasikan ke publik.
Yang jadi soal, kalau kepala desa atau perangkatnya yang mengiikuti BimTek tersebut. Hal yang dikhawatirkan, turut tak akan bergaung hasil penjabarannya.
Mengingat, paralegal itu berfungsi untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum non litigasi, yang tentunya tidak bisa disamakan dengan advokat. Saat melaksanakan tugas, paralegal wajib menunjukkan kartu identitas atau surat tugas yang berlaku.
Artinya, pihak pemerintah desa yang seharusnya mengutus warganya untuk mengikuti kegiatan seperti itu. Tidak efektif dan mubassir sekiranya kepala desa dan atau aparat/perangkat desa yang mengikuti BimTek tersebut.
Paralegal Hukum Desa adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk membantu mengoptimalkan berbagai peluang dalam menangani persoalan hukum yang ada di desa. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, paralegal telah diberikan legitimasi sebagai bagian dari pemberian bantuan hukum di Indonesia
Persoalannya, siapa pihak lembaga yang akan memberi surat tugas dan atau rekomendasi sebagai paralagel?? Apakah pihak pelaksana kegiatab telah melakukan kordinasi terhadap hal itu. Hal yang dikhawatirkan lagi, jangan-jangan hanya sebatas BimTek dengan menghabiskan sisa anggaran tersiaa tahun 2024??? Jadi harus ada out put dari BimTek tersebut.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Perlu diketahui Paralegal ‘Desa’ diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga dengan pendekatan hukum.
Karena itu, Paralegal diharapkan berperan dalam pencegahan, penanganan hingga pemulihan pasca konflik. Selanjutnya seiring banyaknya terjadi permasalahan penyelewengan dana desa yang merupakan fenomena saat ini terjadi, akibat adanya para perangkat desa yang belum mampu untuk mengelola dan kurangnya pengetahuan hukum atas penggunaan belanja barang desa tersebut, yang akhirnya terjerat ke ranah hukum.
Untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan keikutsertaan paralegal. Paralegal merupakan orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang ada didesa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
Artinya, bisa jadi kegiatan yang tak ber asas manfaat bilamana hanya pihak kepala desa atau perangkat desa yang mengikuti BimTek seperti itu. Seharusnya ada warga pilihan yan mengawakili desanya mengikuti BimTek Paralagela Hukum Desa, yang pada akhirnya pemerintah desa menindaklnajuti dengan adanya peraturan desa terkait fasilitasi Paralegal Desa.(pembelanews.com)