Editor:Nurzaman Razaq
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Banyak kalangan merasa heran terhadap statusnya sebagai terangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan di era Joko Widodo pada periode 2015-2016, .
Dari dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 400 miliar. Atas perbuatannya, Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi terakhir, Tom Lembong menjalani pemeriksaan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 5 November 2024. Yang sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Saat ini, Thomas Lembong berada dalam tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Thomas Trikasih Lembong ini, telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ,” kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada media pers,Selasa (5/11/2024).
Dalam praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum. “Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” kata Ari.
Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” ucap Ari. seraya meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Tim juga meminta agar Tom Lembong dibebaskan dari tahanan.
Dalam kasus impor gula , selain Tom Lembong, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016,
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN)
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Tom Lembong dikenal sebagai seorang politikus dan ekonom di tanah air. Pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 itu, pernah menduduki beberapa kursi menteri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2015-2016
Ragam Pendapat
Melansir sejumlah media nasional, sejumlah pakar angkag bicara oal kasus Tom Lembong, diantaranya, Prof. Ibnu Nugroho, pakar hukum pidana, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula sudah tepat.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang disetujui Lembong dilakukan saat stok gula dalam negeri berlebih, dan pemberian izin impor kepada pihak swasta, bukan BUMN, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Prof. Ibnu, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena memperkaya pihak tertentu dan mengacaukan stabilitas harga gula, yang merugikan pedagang kecil dan ekonomi masyarakat.
Pakar hukum pidana Prof. Jamin Gintin mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tersebut baru dilakukan sekarang.
Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menurut pendapat , ini merupakan kasus yang cukup lama ya. Di tahun 2015-2016,”
Pertanyaannya adalah, lanjutnya, mengapa baru sekarang tim Kejaksaan itu melakukan penetapan tersangka impor gula. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus terbuka kepada publik untuk menjelaskan apakah Tom Lembong benar-benar mendapatkan keuntungan dalam kebijakan impor gula tersebut.
Untuk sementara ini, piblik menunggu hasil keputusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kuasa Hukum.(pblnews)