MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 80, yang mengatur tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), harus dibahas bersama melalui Forum Konsultasi Publik kepala perangkat daerah serta pemangku kepentingan.
Terkait hal itu, forum tersebut digelar, Kamis (30/01/2025) di Fourpoint by Sheraton Makassar.
Forum yang bertujuan itu, untuk memastikan bahwa Rancangan Awal RKPD yang disusun dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Makassar, sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Makassar, Supratman, bersama pimpinan komisi DPRD Makassar serta jajaran Sekretaris DPRD Makassar. (humas/Afdl)






