Hukum  

Gudang Mahameru Dalam Kota Makassar, Disorot.

Perda dan Perwali Diabaikan ?

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Di Kota Makassar yang kini kian padat dan macet akibat arus lalulintas dari berbagai jenis kendaraan, menjadi persoalan tersendiriyang belum berkesudahan.


Di balik persoalan yang belum berkesudahan itu, turut mewarnai kemacetan arus lalulintas, dengan menyeruaknya truk dan container yang melakukan bongkar – muat di gudang dalam kota.

Padahal, larangan gudang dalam kota daeng itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang di pusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).dan juga diatur di Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota

Perda dan Perwali itu, seakan tidak diindahkan bagi pemilik pergudangan dalam kota. Satu diantaranya, Gudang Mahameru yang berlokasi di salah satu perkotaan yang secara terang-terangan melakukan aktifitas bongkar – muat barang, turut disoal oleh warga sekitar dan pengguna jalan, yang turut memacetkan arus lalulintas.

Warga dan pengguna jalan di sekiyar Gudang Mahameru itu, minta agar pemerintah kota menindaklanjuti Perda dan Perwali tersebut dengan melakukan penindakan tegas terhadap gudang-gudang yang masih menjamur di dalam Kota Makassar.(is/pblnews)