Hukum  

Lsm Bersatu Sinjai Layangkan Laporan Ke Polres Sinjai Terkait Konten Video Dugaan Penistaan Agama Dan Penyesatan Masyarakat

SINJAI – Menyeruaknya konten video yang diunggah melalui media sosial terkait metode pengobatan alternatif untuk mengatasi tulang ikan tersangkut di tenggerokan dengan kalimat “Bismillahirrahmanirrahim” kemudian dilanjutkan dengan ungkapan yang dianggap tidak pantas dalam bahasa Bugis, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, konten video sosok yang diketahui bernama Rsl, warga salah satu desa di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai itu, kemudian menjadi viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai mencampurkan kalimat doa dengan kata-kata tidak senonoh, serta dikhawatirkan dapat menyesatkan umat dalam praktik berdoa maupun pengobatan.

Terkait fenomena yang dianggap semakin viral dengan bertambahnya konten-konten video yang menampilkan praktek ritual dengan sejumlah gerakan menyerupai tata cara shalat ummat Islam di depan sebuah baskom, Lsm Bersatu Sinjai, melakukan langkah hukum dengan melayangkan laporannya ke Kapolres Sinjai, Senin (30/03/2026).

Dengan laporan tersebut tentu diharapkan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang beraku. Mengingat konten video yang ditayangkan  itu, sebagai bentuk penistaan agama dan bisa menyesatkan masyarakat.(*)