MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Sengketa lahan seluas 600 meter persegi (60 are persegi) di Moncongloe,Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang sementara proses penanganan penyidik di Polda Sulsel, ditengarai adanya intervensi Kabid Propam Polda Sulsel,Kombes Pol.Zulham Effendy.
Mencuatnya Lahan milik Andi Sarman ke ranah hukum, berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan Zulkarnain alias Daeng Ngawing.
Sementara Kabid Propam Pollda Sulsel yang dilaporkan Andi Sarman ke Direktorat Reserse KriminalUmum (Ditresrimum) Polda Sulsel, ditengarai melakukan intervensi terhadap proses penyelidiikan pada kasus tersebut, sebagaimana dilansir hasil konferensi pers, Jumat (10/04/2026) di salah satu Warkop di Jl.Mapala, Makassar.
Dengn Laporan Polisiya bernomor B/1214/III/WA.2.4/2026/Divpropam, Andi Sarman menilai Kombes Zulham telah melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan kasus yang ia laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel
“Saya melaporkan Kabid Propam karena pernah memanggil saya ke ruangannya di Mapolda Sulsel dan menyampaikan pernyataan yang saya nilai tidak pantas. Ia juga mempertanyakan penanganan kasus saya oleh unit Jatanras,” ungkap Andi Sarman menambahan.
Sarman menduga adanya keberpihakan terhadap pihak lawan dalam sengketa tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pemalsuan dokumen yang ia ajukan telah masuk ke Polda Sulsel sejak Agustus 2024 dan kini telah naik ke tahap penyidikan serta melalui gelar perkara khusus.
Menurut Sarman, penyidik yang menangani kasusnya disebut beberapa kali dipanggil oleh Kabid Propam. Ia menduga hal tersebut berdampak pada independensi penanganan perkara.
“Kami khawatir ada tekanan terhadap penyidik. Informasinya, bahkan ada pejabat unit yang dimutasi terkait kasus ini,” ujarnya seraya menambahkann, sebelumnya dirinya sempat dilaporkan oleh pihak lawan atas tuduhan penyerobotan lahan pada 2022. Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak terbukti.
Dalam proses pelaporan ke Mabes Polri, Sarman mengaku telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Polsek Tamalanrea. “Saya diperiksa dari pagi hingga sore. Respons dari Mabes Polri cukup cepat dalam menindaklanjuti laporan saya,” katanya.
Terkait soalahan, Sarman menjelaskan,lahan yang disengketakan dibeli melalui lelang negara pada 2009. Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Ia berharap penyidik dapat menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang mengklaim lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah setempat untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.
Membantah.
Menyikapi atas laporan Andi Sarman tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan dimaksud, demikian dikutip dari detik sulsel.,
Zulham menjelaskan bahwa pihaknya justru melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menyebut adanya laporan dari pihak yang bersengketa terhadap oknum penyidik, termasuk pihak BPN dan Andi Sarman. “Dari temuan itu, pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkan oknum penyidik, BPN, dan yang bersangkutan,” jelasnya.(rls).






