MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang melakukan peninjauan terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan, Senin (27/01/2025).
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi di kawasan Universitas Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Kami mendapati bangunan yang diduga tidak memiliki izin. DLH dan Dinas Tata Ruang harus segera turun tangan, jangan hanya menunggu laporan tanpa aksi nyata,” ujar Fasruddin,
Fasruddin menegaskan bahwa maraknya bangunan tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Ia mengkritik kurangnya inspeksi rutin yang dapat mencegah pelanggaran peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Makassar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tata Ruang, DLH, dan pihak terkait lainnya.
“Kami mendesak agar bangunan yang melanggar segera disegel untuk memberikan efek jera. Pengawasan dan penegakan aturan harus diperketat demi menjaga ketertiban pembangunan di Makassar,” tegas Fasruddin.
Maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin di Kota Makassar menjadi sorotan utama DPRD. Selain merusak tata ruang kota, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.(humas/Afdl)






