Akibat Efisiensi Anggaran, Sinjai Meradang ?
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam Diktum keempat yang meminta gubernur dan bupati atau walikota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD, tentu patut disikapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Dalam efesiensi anggaran itu, yang selain harus mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, juga akan berdampak lansung roda pemerinrahan daerah, dimana seluruh bidang Infrastruktur melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD) di refocusing.
Termasuk Dana Fisik serta DAU Mandatory untuk infrastruktur yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Sinjai senilai Rp55 Miliar, terpaksa terpangkas habis,.
Terkait masalah itu, sepatutnya pemerintah daerah melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sinjai, dengan segera melakukan pembahsan terkait soal efesiensi Anggaran PendapatnBelanja Daerah (APBD) Sinjai Tahun 2025.
Bisa dipastikan, untuk program infrasktrur tahun 2025 di bidang pemeliharaan dan pembangunan jalan yang bernilai Rp24 miliar (DAU Mandatory) dan DAK Fisik sebesar Rp31 miliar, terpangkas habis. Akibatnya bisa jadi Sinjai tahun 2025 meradang ???
Harapan yang pernah digaungkan Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanyo Mazda,SH.,MH pada acara Milad PDAM Sinjai ke-47 yang berlangsung di Aula Serbaguna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai, Jalan RA Kartini, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (10/04/2025) malam, diantaranya, mengharapkan kita “SAMA-SAMAKI” menjemput anggaran Pusat untuk di bawa ke daerah.???
Sehingga harapan “Sama – Samaki Bangun Sinjai”, yang dimintai Wakil Bupati Sinjai untuk dibersamai,bakal tersandung dalam “belenggu” recofusing anggaran .
Soal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diinta OPD untuk membersamai, tentu tidak lepas dari kemampuan birokrasi itu sendiri dalam menggenjot potensi yang dimiliki Sinjai secara masih dan besar-besaran.
Artinya, kalau upaya mengelola dan menggenjot potensi daerah sendiri “jalan di tempat”, maka salah satu upaya lain adalah menunggu ‘belas kasihan’ pemerintah pusat. Wallahu bissawab.(bersambung)