Hukum  

Mobil Tangki Bermuatan BBM Pertamina, Diduga Lakukan Siong Di Kawasan Medan Binjai Km 16 sei Semayang, Deli Serdang

Pihak Polda Sumut, Diminta Menindaklanjunti

DELI SERDANG, PEMBELANEWS.COM –  Di kawasan  jl. Medan Binjai KM 16 sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sejumlah awak media,  Sabtu (01/03/2025)  pukul 11.15 wib, memantau  sebuah mobil tangki bermuatan  BBM Pertamina PT.Elnusa BK 8112 FO dengan supir nya bernama Ali Hasibuan, diduga melakukan siong (kencing BBM ).

Diduga supir truk bekerja sama dengan mafia minyak oknum lelaki bernama Dian. Akibat perbuatan seperti itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar

Hasil pantauan media itu, disambut dengan adanya ajakan melalui panggilan telepon dari oknum berambut cepak . ” Bang tolong jangan diganggu la, itu mainanku ,, gak usah pala Abang ganggu itu bg , datang aj Abang baik baik kan bisa ” ucap salah seorang oknum berambut cepak .

Karena tidak mendapat respon dari awak media, oknum berambut cepak itu berusaha mengintimidasi awak media dengan mengatakan ” aku tau siapa kalian , kalau mau jumpa Ayuk kerumah kau aj ,, kau ganggu mainanku ya , kau ganggu kerjaan ku , awas kau ya ” ancam oknum berambut cepak .

Diminta kepada pihak Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara segera menindak lanjuti persoalan yang sedang Viral ini . Untuk segera memutuskan mata rantai permainan minyak subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat banyak .

Hingga  berita ini diterbitkan, belum ada jawaban konfirmasi resmi dari supir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO. (Tim)