Oknum Brimob Denma Kodam I/BB Medan, Ditahan Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

Kasad Maruli Simanjuntak,"membenarkan. oknum TNI AD Kopral Mirwansah bertugas di Denma Kodam I/BB, telah ditahan Denpom I/5 Medan, terkait kepemilikan Senpi ilegal.(foto dok)

Senpi ilegal diakui untuk mengkriminalisasi Godol.

MEDAN,PEMBELANEW.COM – Kasus pemilikan Senjata Api (Senpi) ecara illegal yang dilakukan oknum Brimob, Kopral Mirwansyah, kini di sel tahanan Denpom I/5 Medan. Senpi ilegal yang digunakan Kopral Mirwansyah, untuk mengkriminalisasi Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Terkait kasus itu,  Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa oknum TNI AD Kopral Mirwansah bertugas di Denma Kodam I/BB, telah ditahan Denpom I/5 Medan, terkait kepemilikan Senpi ilegal.

“Benar,” kata Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/04/2024) pekan lalu.

Beredar kabar oknum TNI AD ini ditahan setelah mengakui bahwa Senpi yang dijadikan barang bukti untuk mengkriminalisasi Godol adalah miliknya.

Senpi jenis pistol Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 mili meter itu adalah buatan Korea Selatan. Infonya pistol itu diperoleh Kopral Mirwansah dari pecatan seorang anggota Polri yang meminjam uangnya Rp 4 juta.

Sementara itu seorang warga Kecamatan. Pancur Batu sangat berterima kasih kepada Denpom I/5 Medan yang telah menahan Kopral Mirwansah.

“Terima kasih pak Denpom. Rupanya masih ada TNI yang benar-benar berpihak kepada kebenaran. TNI benar-benar dari rakyat dan untuk rakyat. Saya jadi ingat kata-kata yang menyatakan, lebih baik melepaskan seribu penjahat dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Sekali lagi terima kasih banyak pak Denpom karena telah berpihak kepada kebenaran,” katanya.

Dengan ditahannya Kopral Mirwansah, kasus Godol ini diperkirakan akan “menyeret” sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan.

Soalnya dalam penanganan kasus super kilat ini terduga ada “mafia peradilan” sehingga kejanggalan-kejanggalan dalam kasus itu terkesan “diabaikan”.

Pihak Bid Propam Polda Sumut dan Kejatisu khsususnya asisten pengawasan, hendaknya tidak tinggal diam. Kedua institusi itu diharapkan memproses oknum Brimob dan penyidik Polrestabes Medan serta Kejari Deli Serdang. (RI-1)