Pembangunan IPAL Tahun 2016 Pada 16 Puskesmas Di Sinjai, Dalam Bidikan Penyelidikan Kejari Sinjai

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, DR.Zulkarnaen, SH.,MH (foto dok)

Di balik pembanguannya, diduga ada tindak pidana korupsi

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pembangunan Instalasi Pengolahan Limba Padat / Incenerator dan Limba Cair  (IPAL) pada  16 Puskesmas yang tersebar di Kaupaten Sinjai, memiliki beberapa fungsi penting, antara lain, untuk mengelola limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas medis, seperti dari laboratorium, ruang rawat, dan kamar mandi, agar tidak mencemari lingkungan

Namun di balik pembangunan IPAL pada 16 puskesmas tersebut, tidak berfungsi sebagaimana seharusnya  lantaran tidak memperoleh izin. Padahal anggaran yang digunakan bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016  sebesar Rp. 12.387.100.000 (Dua belas miliar tiga ratus delapan puluh tujuh seratus ribu rupiah). Sementara Limbah Cair (IPAL) besar anggaran Rp. 9.608.105.000 (Sembilan miliar enam ratus delapan juta seratus lima ribu rupiah.

Menyikapi persoalan pembangunan IPAL tersebut, kini mejadi bidikan penyelidikan Kejari Sinjai, yang menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunannya.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H.,M.H, kepada awak Media di Sinjai. Selasa. (26/05/2025).

Dijelalas, terkait kasus pembangunan IPAL pada 16 Puskesmas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Sinjai, saat ini pihak kami Kejaksaan Negeri Sinjai telah membentuk Tim penyelidik untuk mengusut dugaan Korupsi pada proyek pembangunan IPAL tersebut.

 “Tim penyelidik Kejari Sinjai sedang melakukan langkah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan IPAL tersebut,” tandasnya menegaskan.

Kajari Sinjai menambahkan, pada proses penyelidikan terhadap pembangunan IPAL ini, tim penyelidik telah memeriksa 13 orang yang bersangkutan, 16 Puskesmas yang terkait, dan dalam waktu dekat tim penyelidik masih akan memanggil dan memeriksa belasan pihak lainnya yang terkait.

Dari hasil pemeriksaan penyelidik, lanjutnya,  berdasarkan keterangan dan dokumen terkait saat ini diperoleh, Incenerator yang dibangun pada tahun 2016 tidak difungsikan sebab tidak memperoleh Izin.

Sementara  IPAL limbah cair yang juga dibangun tahun 2016 dibeberapa Puskesmas, jelas Kajari Sinjai menambahkan,  mengalami kerusakan pada bagian-bagian tertentu.  Sehingga tidak beroperasi maksimal,

“Padahal, seperti diketahui limbah Medis cenderung bersifat Infesius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik,” tandasnya lagi.

Kajari Sinjai, menegaskan,terhadap penanganan perkara ditingkat Penyelidikan, Tim penyelidik berupaya maksimal melakukan pendalaman guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,”tutupnya.(rls/cea)