Daerah  

Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025 Dan Rembuk Stunting Di Desa Gantarang

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pemerintah Desa Gantarang melaksanakan Musyawarah Desa dalam pembentukan Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2025,Rabu (10/07/2024) bertempat di aula Kantor Desa Gantarang,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai.

 Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gantarang,Insan, Camat Sinjai Tengah Andi Syahrul Paesa, Kepala PKM Manimpahoi, Muh.Kaswin, Pendamping Desa, Akbar,Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, Pendamping Desa, unsur Karang taruna, kepala  dusun, tokoh masyarakat,Tim PKK Desa, Kader BKB, Kader Posyandu, Kader KPM, Kader Posbindu se Desa Gantarang

Kepala Desa Gantarang, Insan dalam sambutannya antara lain  mengatakan, RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.

Senada dengan Kepala Desa Gantarang,Camat Sinjai Tengah berharap, Tim Penyusun RKP Desa yang nantinya terbentuk harus melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke desa, meliputi: (a) rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; (b) rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; (c) hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan .

Sementara Pendamping Desa, Akbar menjelaskan, RKP merupakan penjabaran dari RPJMDes, memuat prioritas pembangunan,pemberdayaan asyarakat dan lainnya yang didasari . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dia menambahkan, Yang mendasari ditetapkannya SK Tim Penyusun RKPDes adalah dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1), dimana Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.

Acara Pembentukan Tim Penyusun RKPDes tahun 2025 itu, dirangkaii dengan rembuk stunting yang menghadirkan Kepala PKM Manimpahoi, Muh.Kaswin yang pada intinya lebih menekankan, langkah pencegahan dan penanganan stunting di desa secara sinergi, agar persoalan stunting di desa tidak menjadi problema yang tidak berkesudahan.(Man)