SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Personil unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai intens melakukan Patroli Cyber Bullying melalui media elektronik seperti Facebook, Instagram, dan Tiktok di wilayah hukum Polres Sinjai. Patroli ini berlangsung pada Jumat, 21 Juni 2024, dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya cyber bullying atau perilaku yang disengaja untuk menyakiti orang lain secara online.
Selama kegiatan patroli ini, tim tidak menemukan adanya kasus cyber bullying yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai. Namun, Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik, menegaskan bahwa tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial saat ini tidak ditemukan sesuai dengan hasil patroli hari ini yang dilakukan oleh unit Tipidter Sat Reskrim.
Kapolres Sinjai mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengontrol tingkah laku mereka di media sosial. “Di zaman modern seperti sekarang, pihak terkait ikut memantau aktivitas masyarakat ketika berselancar di internet. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk berpikir dulu sebelum menuangkan kata-kata di media sosial yang dapat merugikan orang lain, apalagi mengenai isu-isu yang berpotensi memecah belah bangsa,” ujarnya.
Beliau juga menekankan agar masyarakat menggunakan media sosial secara arif dan bijaksana. Media sosial seharusnya tidak digunakan untuk menghujat atau mencaci orang lain. Sebaliknya, lebih baik jika media sosial dimanfaatkan untuk membagikan hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi banyak orang. “Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau namanya tercemarkan. Ini nanti bisa berujung pada unsur pidana,” tegasnya.
Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya. Penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian dan penghinaan hanya akan membawa dampak negatif bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, Kapolres Sinjai juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pengaduan secara online terkait cyber bullying dapat menghubungi nomor command center Sat Reskrim Polres Sinjai di nomor 085143622749. Ini merupakan salah satu upaya Polres Sinjai untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak pidana yang mereka alami atau saksikan di dunia maya.
Dalam patroli yang dilakukan, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai tidak hanya mengawasi dan mencari kasus cyber bullying, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari cyber bullying. Diharapkan dengan adanya patroli rutin ini, masyarakat akan semakin sadar dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Kapolres Sinjai berharap dengan tindakan preventif ini, kasus cyber bullying di wilayah hukum Polres Sinjai tidak terjadi. “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa media sosial digunakan dengan cara yang benar dan tidak merugikan orang lain. Mari kita ciptakan lingkungan media sosial yang sehat dan positif,” pungkasnya.
Dengan demikian, patroli cyber bullying yang dilakukan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial serta mencegah terjadinya tindak pidana di dunia maya.(rls/Man)