Daerah  

Program Listrik Masuk Desa Di Luwu,Dihadang Masalah

LUWU,PEMBELANEWS.COM – Sejumlah desa di Kabupaten Luwu yang diusulkan mendapatkan jatah program listrik masuk desa tahap kedua, dihadang masalah.

Pasalnya, 8 desa dan 5 desa diantaranya masuk dalam kawasan hutan lindungyang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung (IPPKH)

Ke-5 desa yang masuk kawasan hutan dan belum mendapatkan persetujuansebelum terbit IPPKHnya, masing-masing Rante Aang, Bukit Suteradan 3 desa di Wilayah Walmas.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali, Senin (02/03/2026) menegaskan, persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut regulasi dan potensi pelanggaran hukum jika dipaksakan tanpa izin resmi.

Diketahui, pada tahap pertama program listrik desa sebelumnya mencakup lima desa dan tidak ada yang masuk kawasan hutan. Namun pada tahap kedua, lima dari delapan desa justru bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.

Akbar Sunali meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera mengidentifikasi ruas-ruas jalan yang masuk kawasan hutan lindung.”  Jika status lahan tidak segera ditangani, ke depan akan semakin sulit ketika terjadi peningkatan status kawasan,”tandasnya.

Dia berharap,perlunya Dinas PU mengidentifikasi jalan yang masuk kawasan hutan dan mencari solusinya. “Jangan sampai nanti justru berujung pada pelanggaran hukum,” ujarnya,

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Yusuf Kaya, mengaku pihaknya belum memprogramkan pengurusan status lahan jalan yang masuk kawasan hutan.

Sementara Kepala KPH Latimojong, Tambora Langi, menegaskan, dalam program listrik desa, pihak yang harus mengurus izin pinjam pakai adalah PLN sebagai pengguna (user).

Lebih jauh Tambora mengingatkan, pembangunan tiang listrik mungkin terlihat tidak merusak, tetapi mobilisasi material berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti penebangan pohon. Karena itu, izin pinjam pakai menjadi keharusan.

 “Kami tidak punya kewenangan menghentikan kegiatan PLN. Silakan saja berjalan. Yang jadi persoalan jika Satgas PKH yang turun menindak. Ini bentuk antisipasi agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Akbar Sunali menegaskan, berdasarkan hasil konsultasi dengan BPKH Provinsi, kewajiban pengurusan izin berada di pihak PLN sebagai pemilik program.

DPRD Luwu berencana menembuskan hasil rapat ini ke PLN Belopa dan PLN Makassar agar persoalan segera ditindaklanjuti.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Andi Mammang, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menekankan pentingnya data luas lahan terdampak.(*).