Editor: Nurzaman Razaq
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kesehatan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terbukti berbagai cara dilakukan orang untuk mendapatkan taraf kesehatan yang prima.
Untuk mencapai kesembuhan yang diharapkan, seseorang memerlukan bantuan dari pihak lain yaitu Rumah Sakit sebagai institusi yang berwenang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.
Seiring dengan semakin pedulinya masyarakat terhadap kesehatannya, semakin tinggi pula tuntutan masyarakat atas mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit khususnya dari segi asuhan keperawatannya.
Salah satu sumber daya manusia di Rumah Sakit yang menentukan penilaian terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan adalah, pelayanan prima sebagai langkah-langkah keperawatan yang diperlukan guna kesembuhan pasien.
Pelayanan prima di Rumah Sakit merupakan pelayanan yang bermutu tinggi yang diberikan pada pasien, berdasar standar kualitas tertentu untuk memenuhi bahkan melebihi kebutuhan dan harapan pasien, sehingga tercapai kepuasan pasien dan akan menyebabkan peningkatan kepercayaan pasien kepada Rumah Sakit.
Seperti halnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, berbagai langkah telah ditempuh untuk memberikan kepuasan pasien atas kesembuhan penyakit yang diderita.
Untuk mewujudkan pelayanan secara prima, RSUD Sinjai usai menggelar dialog Forum Komunikasi Pelanggan yang mengusung tema “Bersenergi Menuju Pelayanan Prima RSUD Sinjai”, Selasa (07/01/2025) diruang pertemuan Lantai 2 RSUD Sinjai
Pelayanan prima dalam konteks pelayanan RSUD Sinjai menurut dr.H.Kahar Anies,Sp.B, diartikan sebagai pelayanan yang diberikan kepada pasien yang berdasarkan standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien sehingga pasien dapat memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaannya kepada RSUD Sinjai.
Hasil pengamatan media ini menunjukkan, dalam kurun tiga tahun terakhir ini, RSUD Sinjai dapat dibilang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang prima khususnya terkait dengan hak pasien yang didasari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat atas haknya untuk mendapatkan pelayanan prima, maka RSUD Sinjai dalam satu sisi sebagai organisasi pelayanan publik telah memberikan pelayanan yang bermutu, cepat dan profesional.
Meski begitu, dari dialog yang dihadiri Kepala BPJS Sinjai, Kepala Jasa Raharja Bone, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, LSM dan Pers, organisasi kemahasiswaan, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh perempuan, forum anak pihak RSUD Sinjai dengan terbuka menerima berbagai saran dan kritik, yang dijadikan sebagai masukan perbaikan dan penataan manajemen RSUD Sinjai yang senantiasa terus bersenergi untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi.(pembelanews.com)