News  

RUU Perampasan Aset, Revolusi Penegakan Hukum ?

Editor : Nurzaman Razaq

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Hiruk pikuk bergemuruh di setiap kesempatan dan aksi demontrasi, yang mempertanyakan dan mengkritisi sejauhmana dan kapan pembahasan dan penetapan tentang Rancangan Undang – Undang (RUU) Perampasan Aset.

Yang menjadi soal adalah, apa dan bagaimana isi draf RUU yang setebal 340 lbr, 68 pasal dan 7 Bab tersebut. Adakah diantara kita telah membaca dan mengkaji isi draf RUU tersebut ?

Kebanyak orang hanya menyeruakkan di media sosial, agar RUU Perampasan Aset tersebut, segera dibahas dan ditetapkan. Sementara belum diketahui sisi negatif dan  positifnya, jika RUU itu ditetapkan oleh DPR RI.

Sementara kebanyakan orang juga hanya turut berkomentar soal RUU tersebut, tanpa pernah dilakukan penelitian dan kajian lebih jauh. Sekiranya belum, sebaiknya dibaca, diteliti dan dikaji.

Kalau bicara soal RUU Perampasan Aset, idenya memang terdengar kren. Negara bisa merampas kekayaan hasil korupsi atau kejahatan besar tanpa harus menunggu pidana tuntas.

Di atas kertas ini terlihat progresif. Tetapi dalam prakteknya dalam hukum yang masih penuh celah ini, RUU ini bisa jadi pedang bermata dua. Satu sisi bisajadi alat pemberanatasan korupsi. Tetapi pada sisi lainnya, berpotensi jadi instrumen represi.

Di dalam draf, Negara diberi kewenangan untuk merampas aset bahkan tanpa perlu ada putusan Pengadilan yang berkekuatan tetap yang mendahulinya.

Artinya, aparat bisa langsung bergerak hanya karena ada dugaan.Kalau ini diterapkan, asas praduga tak bersalah akan terkikis habis. Orang bisa kehilangan harta benda hanya karena dugaan atau kecurigaan. Bukan karea terbukti bersalah.

Lebih parah lagi, ada ketentuan bahwa aset yang  sudah disita tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Meskipun dikemudian hari,orang itu terbukti tidak bersalah.

Bisa dibayangkan betapa fatal dampaknya seseorang yang seharusnya bebas, malah tetap kehilangan hak miliknya. Hanya karena Negara lebih dulu menyita.Ini jelas melanggar prinsip keadilan yang paling mendasar.

Selain itu, ada pula aturan yang menyebut  bahwa, aset dapat dirampas bia nilainya dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah atau jika dikaitkan dengan tindakan pidana tertentu.

Masalahnya, istilah “tidak seimbang” ini sangat karet dan bisa dirafsirkan sesuka hati. Apa ukuran tidak seimbang itu?. Apakah hanya berdasarkan pandangan subyektif aparat ?.

Celah seperti inilah yang sangat berbahaya, karena bisa dipakai untuk memelintir hukum sesuai kepentingan tertentu.Resikonya jelas. Pertama, asas praduga tak bersalah bisa hilang begitu saja.

Kedua, penyederhanaan proses bisnis atau tata cara perampasan aset tindak pidana yang mencakup pemblokiran, penyitaan, perampasan, serta pengelolaan aset tindak pidana. 

Ketiga, penguatan kapasitas serta pengawasan integritas aparat penegak hukum, khususnya yang berperan sebagai pengelola aset. Tujuannya, untuk memastikan aset yang disita dan dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum

Keempat, ruang kriminalisasi politik terbuka lebar, opisisi atau pihak yang di anggap menganggu kepentingan penguasa bisa dijadika target. Hukum yang seharusnya dilindungi, justru bisa berubah jadi senjata politik.

Keempat, ada benturan langsung dengan konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak kepemilikan setiap warga negara. Kalau mekanisme peyitaan aset bisa dilakukan tanpa perlindungan maksimal,  maka kita sedang melakukan pelanggaran konstitusi dan membuka jalan menuju otoritarianisme atasnamapemberatasan korupsi.

Dampaknya bukan hanya  soal hukum, kepercayaan publik bisa hancur. Kalau aturan ini dijalankan tanpa transparansi dan akutabiitas, masyaraka akan semakin curiga bahwa hukum hanya alat penguasa. Rakyat akan makin jauh dari rasa percara terhadap Negara. Karena hukum dipandang bukan sebagai pelindung, melainkan ancaman.

Coba dibayangkan, seorang pengusaha bisa kehilangan asetnya hanya karena dianggap memilika harta yang tidak seimbang dengan pengahasilannya. Ribuan karyawan bisa kehilangan pekerjaan, hanya karena tuduhan yang belum tentu benar. Seoranh oposisi politik bisa tiba-tiba jadi sasaran dengan dalih ada aset yang mencurigikan,aktivis yang kritis terhadap Pemerinth bisa dibungkam lewat mekanisme ini. Semua itu mungkin terjadi, karena tafsir kata-kata dalam RUU tersebut sangat ,longgar dan rawan dipelintir.

Jadi singkatnya, RUU ini bisa jadi jawaban atas kemarahan Rakyat terhadap korupsi. Tetapi kalau RUU itu disahkan sekarang ini, tanpa kontrol dan perlindungan yang memadai , ia bisa berubah jadi mesin perampasan aset tanpa dasar hukum.

Kita mungkin bersorak hari ini  demi pembarantasan korupsi. Tapi jangan lupa, besok bisa jadi giliran kita sendiri yang jadi korbannya dari aturan itu. Apakah kita mau melawan koruptor dengan cara meruak sendi-sendi keadilan ? Atau kita bisa memastikan bahwa hukum tetap tegak untuk melindungi Rakyat, bukan untuk menakut-nakuti Rakyat ?

Itulah pertanyaan yang seharusnya teliti dan dikaji sebelum berteriak mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Revolusi Reformasi Penegakan Hukum.

Pada umumnya yang dipahami selama ini, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu kebutuhan mendesak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat urgensi ini, dengan mengungkapkan ketidakjujuran ASN, pejabat publik dalam melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Oleh karena itu, apakah RUU Perampasan Aset bisa diharapkan dapat menjadi solusi yang menjadi dasar hukum yang dapat dijalankan tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang berjalan ?

Secara sederhana yang dipahami publik, RUU Perampasan Aset itu, bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset), sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.

Sebenarnya, RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.

Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.

Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023. Yang diliris Zilmi Haridhi, Mahasiswa Hukum Universitas Sumut, terjadinya kendala pelaksanaan perampasan aset sendiri tidak lepas dari dua hal penting, kurangnya politik hukum negara dan eksistensi aset yang berada di luar negeri.

Sebagai penegasan akhir, rilis Zilmi, RUU Perampasan Aset yang diharapkan menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan Negara, membutuhkan sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI dalam menciptakan proses legislasi, yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

RUU Perampasan Aset menjadi regulasi yang dirancang untuk melengkapi perangkat aturan yang ada saat ini.

Surpres RUU Perampasan Aset  diharapkan dibahas,diteliti dan dikaji sesuai mekanisme dan tata tertib sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Sebab, RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sedemikian urgen. Kendati demikian, DPR jangan pula tergesa-gesa dalam menggulirkan RUU tersebut, karena yang dikhawatirkan hasilnya pun tak maksimal.(dari rangkuman sejumlah sumber bacaan).