Hukum  

Satnarkoba Polres Sinjai, Transparan Dalam Penanganan Kasus Narkotika

Press Release Polres Sinjai akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024) lalu. (foto dok humas)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Imbauan Kepolisian Resor Sinjai kepada publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.Hal mana Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya.

Dengan penegasan itu, telah dibuktikan dengan mengungkap dan memperosesnya hingga pelimpahan ke Kejaksaan sejumlah kasus narkoba, sebagaimana yang dipaparkan pada Press Release akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024) lalu bertempat di Mapolres Sinjai.

Acara Press Release yang dipimpin Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar,S.Sos itu, mengungkapkan sejumlah capaian dalam penegakan hukum sejak Januari hingga Desember  2024.

Dalam satu tahun itu, jumlah Laporan Polisi yang masuk sebanyak 512 dan sudah terselesaikan 463 kasus. Perbandingan kasus yang terjadi pada tahun 2023 dibanding tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 18 kasus, dari 494 kasus menjadi 512 kasus atau naik 4 %.

Selama tahun 2024 tindak pidana yang tinggi diantaranya pencurian biasa sebanyak 92 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 62 kasus. Selanjutnya kasus Penganiayaan biasa sebanyak 73 kasus dengan penyelesaian 111 kasus.

Untuk kasus narkoba tahun 2024 sebanyak 55 kasus, naik 24 kasus dibanding tahun 2023 sebanyak 31 kasus. Dengan jumlah barang bukti sabu tahun 2024 sebanyak 63,56 gram naik 22,04 gram dibanding tahun 2023 sebanyak 41,52 gram.

Transparan Dan Akuntabel

Khusus penanganan kasus narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf kepada media,jumat (18/04/2025) menjelaskan, penanganan kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Sinjai hingga pelimpahan ke kejaksaan, dilakukan secara trasparan, akutabel dan professional.

Dia menambahkan, pihaknya di Satresnarkoba Polres Sinjai senantiasa terbuka terhadap pengungkapan peredaran narkotika di Kabupaten Sinjai.”kepada media yang ingin melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus ini, kami persilahkan dan kami senantiasa terbuka,” tandasnya.

Dijelaskan, beberapa kasus yang ditangani pihaknya  di awal tahun 2025 ini, kini telah berproses hukum sesuai prosedur. Bahkan, ada yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Satu diantaranya disebutkan, kasus terbaru kami telah amankan terduga pelaku asal Kecamatan Sinjai Timur berinisial ER (23) pekerjaan nelayan, Senin (14/4/2025), dengan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.(cea)