Tersangka DPO, Merupakan Oknum ASN dan Diamankan Di Bulukumba
WAJO,PEMBELANEWS.COM – Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo Polda Sulsel berhasil mengamankan tersangka pemilik BBM ilegal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Polres Wajo.
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan mengatakan bahwa, pelaku saat ini telah diamankan anggota Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo sehubungan dengan tindak pidana migas berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal jenis solar.
“Tersangka BA yang merupakan PNS Guru tersebut diamankan di Kabupaten Bulukumba pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.00 wita di Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bulukumba”, Ucap IPTU Alvin.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Wajo, menurut keterangan tersangka, tersangka BA mengakui bahwa melakukan usaha niaga BBM Jenis Solar subsidi tidak di lengkapi ijin / dokumen.
“BA diduga pemain lama dalam bisnis BBM ilegal dan juga diduga ditenggarai memiliki jaringan ke sejumlah pelaku bisnis solar subsidi di Kota Makassar”, Jelas Kasat Reskrim Polres Wajo.
Sebelumnya, mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulteng.(Humas)