Sejumlah Pekerjaan Pembangunan Fisik Pemdes Jipang, Menuai Sorotan

APH Diminta Segera Melakukan Pemeriksaan

GOWA, PEMBELANEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan warganya terkait program pembangunan fisik yang terindikasi salah perencanaan yang diakibatkan adanya indikasi di mark-up.

Program pembangunan yang disorot warganya itu, diantaranya (1).hasil pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) berupa, pembangunan Posyandu Tahun Anggaran 2020 di Dusun Aluka, senilai Rp 90.000.000, (2). pembangunan Posyandu di Dusun Jipang, senilai Rp. 168.021.700 Tahun 2021, (3). pembangunan irigasi Tahun Anggaran 2021 di Dusun Sapoletana, dengan pagu anggaran sebesarRp senilai Rp. 297.286.700.

(4). Selain itu, warga juga menyoroti pekerjaan paving blok  Tahun Anggaran 2023 yang berlokasi  di belakang Mesjid Nurul Iman, Dusun Alluka, Desa Jipang,  Serta (5) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah sebesar Rp. 439.050.000 untuk pembelian satu unit dump truk yang diperuntukkan di kelola oleh BumDes Karya Mandiri, Desa Jipang.

Terindikasi Di Mark-Up

Menyeruaknya sorotan terkait ke-5 item pekerjaan fisik di Desa Jipang tersebut, diakibatkan terindikasi ketidakmampuan pemerintah desa secara tehnis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Dengan adanya sorotan terkait pekerjaan pembangunan fisik dan menghindari semakin meluasnya  berbagai penilaian dan pendapatan warga  di Desa Jipang itu, sejumah kalangan meminta agar pihak Penegak Aparat Hukum(APH) di daerah itu untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengembangan di lokasi pekerjaan, untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan standar yang ditetapkan.

Proses pemeriksaan dan pengembangan ini, dinilai sangat penting untuk mengevaluasi kualitas, kuantitas, dan kemajuan proyek, yang meliputi beberapa aspek diantaranya,

  1. Verifikasi Kualitas: Memastikan bahwa material dan teknik yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar kualitas yang ditetapkan.
  2. Pengukuran Kuantitas: Mengukur volume, luas, atau ukuran pekerjaan yang telah diselesaikan untuk memastikan bahwa pekerjaan sesuai dengan kontrak dan anggaran.
  3. Pemeriksaan Kemajuan: Menilai kemajuan proyek dibandingkan dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana.
  4. Dokumentasi: Mencatat hasil pemeriksaan dan memberikan laporan tentang kondisi fisik proyek, termasuk identifikasi masalah atau kekurangan yang perlu diperbaiki.
  5. Rekomendasi Perbaikan: Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau penyesuaian jika ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dan rencana atau spesifikasi.(pblnews/Syarif)