JAKARTA, PEMBELANEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan tersebut kembali disampaikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April…
THR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

