Editor : Nurzaman Razaq
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Semakin menyeruak dan viral di media sosial dan media pers kasus perbuatan sodomi yang diduga dilakukan salah satu guru mengaji TPA di Masjid Babussalam, Jl.Borong Raya, Kota Makassar, terhadap salah satu santrinya.
Kasus tersebut, telah terlapor di Poltabes Makassar oleh orangtua korban, tertanggal 17 Februari lalu, dengan laporan polisi bernomor Lp/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks.Korbannya berinisial A (8).
Dalam proses penyelidikan secara intensif oleh pihak penyidik, Kapoltabes Makassar, Kombes Pol. Arya Persana kepada sejumlah media pers, Kamis (27/02/2025) menjelaskan, telah menetapkan guru mengajinya berinisial M.IH (15) sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim.
Meski tersangkanya terbilang masih di bawah umur, namun sebagai guru mengaji tentunya punya kapasitas keilmuan dan terpelajar yang patut dijadikan figur panutan dan pelindung terhadap santrinya. Sehingga secara hukum tentu difokuskan kepada perbuatannya,
Minta Dituntaskan.
Dalam kasus yang dianggap telah terdampak terhadap pengaruh fisik dan psikologis korban dalam jangka panjang, orangtua korban berinisial M.S kepada media pers, Rabu(26/02/2025), minta kasus ini dituntaskan pihak kepolisian.” Kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi, dan menindak tegas pelakunya berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang,” tandasnya.
MS juga meminta pihak Yayasan TPA tidak melindungi pelaku hanya karena statusnya sebagai oknum yang dihormati. “Pihak Yayasan harus transparan. Ini adalah aib yang tidak bisa dilindungi atau ditutup-tutupi.,” tegasnya lagi.
Terkait dengan permintaan untuk dituntaskan oleh kepolisian dan pihak Yayasan TPA tidak menutup-nutupi kasus ini, MS menolak segala upaya damai dalam kasus ini. “Kami menolak upaya damai. Kami tidak mau ada perdamaian karena ini adalah kasus yang sangat memalukan,” ungkap MS.
Perlu Pengembangan Penyelidikan.
Mencermati kasus yang merupakan salah satu masalah sosial yang meresahkan masyarakat dan memerlukan pencegahan dan penanggulangan agar tidak meluas dan berulang, dipandang patut dilakukan pengembangan oleh pihak penyidik
Setidaknya, dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang saat ini dalam penahanan pihak Unit PPA Satreskrim Poltabes Makassar, tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku dan korban-korban selain M.IH.
Kepatutan perlu dimintai keterangan terhadap tersangka M.IH, terdapat indikasi bisa saja juga menjadi korban sodomi oleh oknum guru mengaji lainnya di TPA tersebut.
Menyeruak informasi,di sela-sela ditutupnya sementara segala aktifitas TPA/TPQ di masjid tersebut terhitung 27 Februari, terkesan ada pihak lingkup Yayasan berupaya agar kasus aib ini tidak menyeruak kemana-mana. Sehingga ada indikasi “aksi tutup mulut” khususnya terhadap tersangka, bisa jadi sebagai saksi kunci untuk membongkar aib di balik kedok TPA/TPQ di masjid tersebut. (pblnews)