(Sebuah Catatan Tertinggal)
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Bimbingan Tehnis (BimTek) Paralegal Hukum Desa yang digelar salah satu Yayasan di Sinjai yang berlangsung sejak Minggu – Rabu (01-04/12/2024), usai digelar di Hotel Grand Asia Makassar.
Para peserta Bimtek dari puluhan aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Sinjai itu, kini telah berada di masing-masing desanya, Rabu (04/12/2024) malam.
Mereka tentunya telah memperoleh bekal pengetahuan tentang apa itu Paralegal, tujuan dan asas manfaatnya untuk diimplementasikan dalam penyelesaian masalah hukum di masing-masing desanya.
Lantas dengan bekal pengetahuan dari hasil Bimtek dari sumber anggaran dana desa puluhan juta itu, selanjutnya how is result, bagaimana hasilnya ?? and where are the going, mereka mau kemana ??
Pj Sekda Sinjai, Andi Ilham Abubakar dalam sambutan pembukaan,Minggu (01/12/2024) menegaskan, pentingnya peran paralegal dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat Desa. Kehadiran Paralegal di Desa dapat mendukung Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih mandiri bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa perlu melalui proses pengadilan.
Tentunya tidak semudah menjabarkan harapan dan penekanan Pj Sekda Sinjai. Kegiatan ini juga tidak sebatas hanya untuk menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menangani persoalan hukum Mengingat, mereka yang mengikuti BimTek itu, sama halnya hanya sebatas memperoleh pengetahuan. Namun dalam hal penjabarannya, this is the problem ?
Ditemui secara terpisah, sejumlah kepala desa dan sekertaris desa yang mengikuti BimTek tersebut,Kamis (05/12/2024) mengaku, belum tahu apa yang harus dilakukan usai mengikuti Paralegal hukum.???
Out put dari kegiatan BimTek yang mereka ikuti itu, seyogyanya ada tindaklanjutnya, dimana mereka dalam mengimplementasikan pengetahuan yang mereka peroleh itu,. Mereka tidak serta merta bisa menjalankan tugas sebagai seorang paralegal minimal ada suatu lembaga hukum yang menaunginya dan atau advokat
Diketahui, Paralegal itu berfungsi untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum non litigasi, yang tentunya tidak bisa disamakan dengan advokat. Saat melaksanakan tugas, paralegal wajib menunjukkan kartu identitas atau surat tugas yang berlaku
Nah, siapa pihak dan atau lembaga hukum mana yang memberi kartu identitas atau surat tugas dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai Paralegal
Sebagaimana diketahui, Paralegal Hukum Desa adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk membantu mengoptimalkan berbagai peluang dalam menangani persoalan hukum yang ada di desa.
Sementara Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Perlu diketahui Paralegal ‘Desa’ diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga dengan pendekatan hukum
Sebagai saran, seyogyanya pelaksana kegiatan BimTek itu, patut bertanggungjawab dalam upaya tindaklanjut BimTek yang digelarnya itu. Agar keilmuan dan pengetahuan yang mereka peroleh punya asas manfaat di tengah masyarakat desanya. Minimal ada lembaga hukum yang menaunginya dan atau advokat sebagai pembimbingnya.
Sebagai saran juga kepada kepala desa, sepatutnya disosialisakan apa itu Paralegal hukum kepada masyarakatnya. Karena tanpa ada sosialisasi, tentunya hasil BimTek itu, hambar dan akan terkesan mubazir anggaran yang telah terpakai itu.(pembelanews.com)