SNJAI,PEMBELANEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Saotengnga usai menetapkan APBDes Perubahan Ke-2 Tahun 2024,Kamis (24/10/2024), bertempat di aula Kantor Desa Saoengnga,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai.
Rapat yang dipandu Sekertaris Desa Saotengnga,Muh.Nur Ahmad,MJ,S.pd, dibuka secara resmi Kepala Desa Saotengnga,Andi Mappima Noma,S.Pd, didampingi Ketua BPD Saotengnga,Andi Sudirman Waris, Pendamping Lokal Desa,Muh.Syahrir dan Babinsa Koramil Sinjai Tengah,Miseng.

Andi Mappima Noma dalam sambutan pembukaannya antara lai menjelaskan, dilakukannya perubahan pada APBDes 2024 ini, karena adanya pergeseran jenis belanja desa, adanya Silpa dan adanya penambahan dan atau pengurangan pendaatan desa pada tahun berjalan.
Oleh karena itu,lanjutnya, APBDes Perubahan ke-2 ini, telah dibahas sebelumnya oleh pemerintah desa bersama unsur BPD Saotengnga,yang mana pada hari ini baru berkesempatan dilakukan penetapannya.

Turut memberikan sambuta pada kesempaan itu, masing-masing Ketua BPD saotengnga dan PendampingLokal Desa. Sementara pemaparan materi terkait APBDes Perubahan ke-2 disampaikan oleh Jumriah,Kaur Perencanaan Pemdes Desa Saotengnga.
Rincian APBDes Perubahan 2024.
Dalam pemaparan materi riancian APBDes Perubahan, Jumriah menjelaskan, untuk Pendapatan asli desa semula Rp6.762.716,50 pada Perubahan initidak bertambah.
Sementara Pendapatan Transfer sebelumnya sebesar Rp2.025.558.424,00 menjadi Rp2.436.963.565,00 bertambah Rp411.406.141,00, dengan rincian, Dana Desa (DDs) semula Rp1.204.461.000,- menjadi Rp1.348.977.000,00, terdapat tambaha sebesarRp144.516.000,00.

Untuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi totalnya sebesar Rp57.348.241,00. Sedang untuk Alokasi Dana Desa (ADD) totalnya sebesar Rp1.030.638.354,00 terdapat tambahan sebesar Rp265.062.778,00, dimana sebelumnya Rp1.830638.354,00..
Sementara Pendapatan Lain-lain sebesar Rp3.500.000, dengan bunga bank untuk keseluruhan anggaran Rp3.500.000,00. Sehingga total APBDes Perubahan ke-2 tahun 2024 sebesar Rp2.447.216.261,50,-
Dari anggaran tersebut, menurut penjelasan Jumriah, dipergunakan untuk kegoatan Belanja Desa diantaranya peruntukan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,Bidang Pembinaan Kemashyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulanga Bencana,Darurat dan Mendesak Desa.

Dengan demikian jumlah Belanja Desa secara keseluruhan berjumlah Rp2.537.620.293,29 dan terjadi Surplus/defisit sebesar Rp90.44.011,79,-
Hadir pada kesempatan rapat tesebut, unsur BPD Saotengnga,lembaga-lembaga desa,kepala dusun/RT/RW,unsur TP.PKK Desa Saoetengnga,unsur pengurus BumDes Makalebata,,mewakili kelompok tani,kepala PAUD, kader KPM Desa Saotengnga, Kader Posyandu,Posbindu dan Poslansia Desa Saotengnga, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Rapat tersebut diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Penetapan APBDes Perubahan ke-2 Tahun 2024.(pblnews/cea)
.