SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Perhelatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai 2024 kini memasuki “minggu tenang”, yang menyisahkan 2 hari lagi menuju tanggal 27 November 2024, merupakan hari yang sangat menentukan bagi Paslon memenangkan kontestasi politik daerah kali ini.
Seluruh proses dan tahapan pilkada tersebut akan mencapai puncaknya pada 27 November mendatang. Selanjutnya pada 27 November hingga 16 Desember 2024 merupakan tahap penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara
Kontrak politik
Dari beragam kesempatan selama hampir dua bulan, empat pasangan calon (Paslon) menggelar kampanye dialogis dari desa ke desa hingga merambah ke pelosok perkampungan, serta usainya digelar debat terbuka putaran pertama dan kedua hingga kampanye akbar.
Dalam konteks inilah, warga sebagai pemegang hak pilih telah mendegar dan bahkan meminta penegasan dari calon kepala daerah mengenai persoalan yang dihadapi. Namun hingga saat ini, warga belum menerima sodoran kontrak politik dari calon kepala daerahnya sebagai pengingat dan pengikat janji yang harus ditepati kelak jika terpilih.
Sepanjang pengamatan khusus pada debat pertama dan kedua hingga kampanye akbar, calon kepala daerah terlihat lebih banyak menyampaikan kata “akan”, “bakal” atau “berkomitmen”. Pada konteks inilah, tak ada salahnya calon kepala daerah menyodorkan kontrak politik kemudian menandatanganinya.
Di sisa waktu menjelang akhir masa kampanye, calon kepala daerah juga dihadapkan pada tantangan besar untuk bisa meraih lebih banyak dukungan suara. Kontrak politik akan menguatkan keyakinan warga untuk menjatuhkan pilihan kepada calon tersebut.
Dalam bahasa yang berbeda bisa dikatakan bahwa kontrak politik itu sebagai jaminan atau garansi bagi warga terkait penuntasan persoalan yang dihadapi warga di wilayahnya.
Di sisi lain, calon kepala daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan karena ada kontak politiknya. Hal itu akan menambah bobot kampanye yang selama ini masih berkutat pada janji gelondongan berupa kata “akan”, “bakal” dan “berkomitmen”.
Sebenarnya kata-kata seperti itu teramat umum dan perulangan dari pilkada ke pilkada dan dari panggung ke panggung kampanye atau dari pertemuan ke pertemuan dengan warga.
Apalagi yang dijanjikan atau menjadi komitmen itu sudah diatur di konstitusi maupun undang-undang yang siapa pun menjadi pemimpin di daerah, harus melaksanakan program pembangunan di segala bidang.
Walaupun hal itu tidak salah tetapi setiap calon kepala daerah perlu menjadikan ajang kampanye pilkada dengan ide atau gagasan yang fokus pada persoalan setempat yang disertai kontrak politik.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian paslon kepala daerah dalam meraih suara adalah berbagi ilmu dan pengalaman. Ini karena setiap individu calon kepala daerah adalah orang-orang yang punya beragam pengalaman, profesi dan talenta.
Program, gagasan dan ide yang dipertontonkan para calon kepala daerah pada debat pertama dan kedua hingga kampanye akbarnya,sebagai bagian dari janji gelondongan yang bertabur janji manis dengan masing-masing membedah berbagai permasalahan, berikut rencana solusi yang ditawarkan, mulai dari persoalan peningkatan kesejahteraan masyarakat, jaminan pendidikan gratis berbasis beasiswa, pelayanan kesehatan gratis,lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan PAD, pengadaan internet blank spot untuk UMKM, peningkatan ekonomi kerakyatan ,pemberian bantuan modal usaha, mendatangkan investor, peningkatan usaha dan kesejahteraan UMKM,pencegahan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang berkeadilan serta peningkatan kesejahteraan dan intensif tenaga honorer,bidang keagamaan, bantuan hukum gratis bagi nelayan dan lainnya.
Masa kampanye dalam rentang waktu selama 2 bulan mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024 inilah waktu dimana janji telah bertebaran. Baik yang diucapkan langsung oleh pasangan calon, oleh Tim kampanye, Juru Bicara, Para Pendukung, serta narasi-narasi materi kampanye yang tertulis, bergambar, maupun alat kampanye dalam bentuk audio dan audio visual. Janji-janji dihadirkan untuk mendapatkan suara, pengaruh, dukungan, bisa juga untuk popularitas.
Dari janji dan harapan-harapan yang ditaburkan itu, seyogyanya para calon kepala daerah dapat menandatangani pakta integritas dan kontrak politik. Dengan pakta integritas, kontrak politik dan pembobotan serta kreativitas kampanye di sisa waktu sebelum hari tenang dan pemungutan suara, akan menjadikan Pilkada Sinjai ini lebih bermakna bagi masyarakat dan demokrasi, di samping membuka ketertarikan kepada paslon tertentu. Tujuannya agar kampanye Pilkada tak hanya diwarnai janji-janji gelondongan yang ditaburi janji-janji manis.
Menunggu Janji Yang Afirmatif
Masa kampanye dalam rentang waktu selama 2 bulan mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024 inilah waktu dimana janji usai ditebar. Dan kini warga pun menanti tanggal 27 November untuk menetapkan pilihannya sembari mungkin akan melakukan perenungan mendalam atas janji yang pernah dilontarkan pada Paslon.
Yang disebut janji dalam politik adalah gagasan, konsepsi, cara, metode untuk menjawab harapan dan keinginan masyarakat. Karena itu, setiap janji politik dalam kampanye secara sederhana bisa diidentifikasi apakah itu logis, sesuai dengan harapan atau ekspektasi masyarakat; atau sekedar ujaran atau wacana di ruang kosong.
Kalau itu bukan sesuatu yang bisa menjawab harapan masyarakat, artinya si calon pemimpin itu kalau terpilih kerjanya “meninju ruang kosong saja”.
Janji kampanye yang relevan adalah janji yang afirmatif. Artinya, janji yang digali dari aspirasi dan harapan masyarakat, yang akan dijawab dan diwujudkan setelah yang bersangkutan menjabat.
Kalau apa yang dijanjikan tak sejalan dengan yang kita harapkan, abaikan saja meski yang bersangkutan memberi sembako, minyak goreng, pakaian, sumbangan tertentu, serta uang.
Yakinlah dia tak akan bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat jika tak punya janji yang afirmatif. Kalau dia melakukan, hasilnya pasti akan mengecewakan.(pembelanews.com)