Review  

Kepolisian Patut Serius Tangani Aksi Unjuk Rasa, Yang Picu Anarkis Dan Tindak Kekerasan

Editor: Nurzaman Razaq (foto dok)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM –  Kepolisian Republik Indonesia, sudah saatnya melakukan evaluasi perkembangan terkini soal  penanganan secara cepat terkait tewasnya seorang Ojol Online,Affan Kurniawan (21), akibat terlindas mobil Rantis Barracuda Brimob Polda Metro Jaya  saat berlangsung unjuk rasa di DPR Senayan Jakarta, Kamis (28/08/2025).

Dalam hal ini, harus dipastikan adanya proses akuntabilitas dan proses hukum yang tegas terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,

Terkait aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa hari ini di sejumlah wilayah, cendrung tidak lagi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan sebagaimana diatur Nomor 9 tahun 1998, terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Penyampaian kemerdekaan penyampaian pendapat, merupakan hak setiap warga negara dan dilindunggi oleh undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syaratnya di dalamnya antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga, harus menjaga persatuan bangsa .

Jika memperhatikan ekstalasi yang terjadi pada beberapa hari ini, kecendrungannya telah terjadi tindakan anarkis  di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, pembakara perumahan, penyerangan terhadap markas-markas, area fasilitas umum dibakar, tindakan penjarahan.

Yang semuanya tentu sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku. Dan cendrung mengarah kepada tindakan pidana. Oleh karena itu, Polri dan TNI patut melakukan langkah tegas sesuai  dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Akibat unjuk rasa yang berujung ricuh itu, dipastikan pula akan menimbulkan kegelisahan dan ketakutan masyarakat umum lainnya. Sehingga sekali lagi, TNI dan Polri sudah sepatutnya dengan segera memulihkan situasi di lapangan agar tercipta Kamtibmas yang kondusif.

Masyarakat patut pula mendukung tindakan pencegahan dan pengamanan yang dilakukan pihak TNI dan Polri, demi terciptanya rasa`aman dan damai di seluruh wilayah negeri ini.

Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggungjawab yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat. Masalah yang terjadi, patut diselesaikan secara musyawarah yang dilandasi hukum yang berlaku.(cea)