Review  

Surat Terbuka: Ketika Rekomendasi Camat Hasil Penjaringan Perangkat Desa Digoyang

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM. – Penjarigan dan Penyaringan Perangkat Desa di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai,usai digelar pertengan 23 Desember 2025 lalu.

Penjaringan perangkat desa itu, menghasilkan terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 untuk dan atasnama Asbar. Mengggurkan rivalnya Muh.Danial.

Terbitnya Rekomendasi tersebut, memicu aksi ketidak puasan hingga ke meja sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Sinjai pada Selasa tanggal 6 Januari 2026, yang dimohonksn LSM MP2LH Sinjai.

Pada  RDP tersebut  menghadirkan Asisten 1 Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah,Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dan Inspektorat Daerah Sinjai.

Kehadiran mereka untuk memberi penjelasan, dan tanggapan terkait adanya lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan hearing kepadaKetua DPRDSinjai.

Dari penjalasan dan tanggapan mereka dihadapan Komisi1 DPRD Sinjai itu  menyimpulkan, tidak ada pelanggaran yang menyimpang dari aturan. Proses yang dilaksanakan panitia telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Perbup No.31 Tahun 2016.

Sementara terkait terbitnya Rekomendasi, dinyatakan juga telah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dicantum pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.

Karena masih tidak puas, mereka yang tidak puas melalui Lsm MP2LH Sinjai itu kembali mengajukan RDP Kedua pada Kamis, 29 Januari 2026 yang mengandalkan asumsi bahwa ada bocoran di balik terbitnya Rekomendasi.

Namun Komisi 1 DPRD Sinjai, tidak menanggapi serius karena tetap pada hasil kesimpulan pada RDP sebelumnya. Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai, Sutomo menegaskan, masalah pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kanrung, yang menghasilkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tertanggal 24 Desember 2025, dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Pulbaket Tidak Tepat Sasaran.

Pasca RDP pertama dan kedua, kondisi suasana pada umumnya di Desa Kanrung dan khususnya di Dusun Karobbi, terkendali, aman,damai dan kondusif.

Tidak berarti dengan turunnya aparat Kepolisian dari Polsek SinjaiTengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)  pada segelintir warga Dusun Karobbi terkait polemik pasca penjaringan, Senin (02/02/2026), menunjukkan adanya situasi yang tidak kondusif di Dusun Karobbi.

Pulbaket  dilakukan dengan hanya berdasar dari sebuah desas- desus, dan hanya dilakukan secara sepihak terhadap beberapa orang yang memang tidak puas atas terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah.

Seharusnya, Pulbaket dilakukan jauh sebelum pengajuan RDP. Sehingga pulbaket yang dilakukan itu, dianggap sudah tidak tepat sasarannya. Dan tentunya tidak akan mengggugurkan suatu keputusan mutlak atas terbitnya Rekomendasi..  

Seharunya Pulbaket juga disasar kepada pihak-pihak lain seperti Ketua RT dan Ketua RW dan tokoh masyarakat lainnya, termasuk panitia pelaksana, kepala desa dan camat setempat

Spanduk Siluman.

Seminggu Pulbaket usai dilakukan oleh pihak Kepolisia setempat,tepatnya Senin (09/02/2026) terpampang spuanduk di perbatasan poros Dusun Karobbi – Dusun Salohe, Desa Kanrung, yang terkesan menskreditkan Kepala Desa Karung,dengan mengatasnamakan warga Dusun Karobbi.

Pemasangan spanduk yang tak ber identitas dan atau tidak ber label siapa penanggungjawab atas spanduk tersebut, terindikai masih terkait dengan ketidakpuasan segelintir orang terhadap Rekomendasi Camat Sinjai Tengah.

Terpampangnya spanduk tersebut, dianggap oleh kepala desa, ketua RT, ketua RW dan tokoh masyarakatl Dusun Karobbi, bernuansa provokasi denga mengatasnamakan warga Dusun Karobbi. Sehingga memicu tanda tanya, siapa warga Dusun karobbi yang dimaksud.Sementara oknum-oknum yang tidak puas itu,bisa dihitung jari, tidak lebih 10 orang.

Kepala Desa Kanrung Muh.Amir Abdullah yang ditemui Jumat (13/02/2026) mengaku, telah melayangkan surat permintaan penurunan spanduk kepada Ka.Polsek Sinjai Tengah bernomor 09/KR/STG/2026 tanggal 12 Februari 2026. Namun hingga memasuki awal Maret, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan serius.”Tidak usah digubris pak desa, hal biasa seperti itu,” ungkap Muh.Amir menirukan pernyataan Kapolsek Sinjai Tengah saat dikonfirmasi ulang prihal surat tersebut.

Barter Kasus

Setelah berbagai upaya yang tidak membuahkan hasil yang dilakukan untuk menggoyang Rekomendasi Camat Sinjai Tengah, LSM MP2LH Sinjai kembali mengajukan surat laporan dugaan pungli program PTSAL Desa Kanrung Tahun 2024 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kejari Sinjai dan Kapolres Sinjai.

Melalui salah satu staf Pemdes Kanrung, Ramli menyampaikan kepada Kepala DesaKanrung bahwa, surat laporan tersebut tidak akan dianjutkan kepada Kejari Sinjai dan Kapolres Sinjai, asalkan Rekomendasi tersebut dibatalkan.

Menyikapi hal itu, Kepala Desa Kanrung tetap konsisten untuk tidak goyah dengan “ancaman” seperti itu.”Silahkan saja,laporkan,  itu hak mereka dan saya tidak punya hak untuk melarangnya,” tegasnya, Kamis (26/02/2026).

“Ada apa dengan program PTLS,” tanya Muh.Amir seraya menambahkan, kami telah melaksanakan sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apatah lagi program ini adalah program nasional dimana desa hanya  sebagai perpanjangan tangan dari instruksi pemerintah daerah.

Tekanan Dari Dinas PMD Sinjai ?

Entah regulasi apa yang mendasari sehingga berhembus informasi adanya “campur tangan” Kepala Dinas PMD Sinjai, Yuhadi Samad turut “menekan” Kepala Desa Kanrung untuk merubah dan atau menganulir Rekomendasi Camat Sinjai Tengah.

Padahal Dinas PMD Sinjai dalam persoalan ini, hanya memiliki kewenangan menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan verifikasi akhir, untuk memastikan proses seleksi penjaringan dan penyaringan tersebut telah bersesuaian dengan peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud.

Kadis PMD Sinjai sebagaimana pengakuan Kepala Desa Kanrung, menganggap Rekomendasi tersebut bermasalah, sehingga diperlukan adanya perubahan terhadap nama yang tercantum pada Rekomendasi tersebut.

Khusus hasil Verifikasi akhir yang dimaksud, telah dilakukan pada RDP di Komisi 1 DPRD Sinjai dimana secara tegas pihak Kepala Dinas PMD Sinjai secara lantang menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang dilaksanakan panitia penjaringan dan penyaringan telah bersesuaian dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tersebut, tidak bermasalah dan telah sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.

Dalam hal itu, kepala desa tiak punya kewenangan hukum yang mengikat untuk bis merubah dan atau menganulir Rekomendasi yang sudah ditegaskan tidak ada pelanggaran dalam proses penerbitannya oeh Camat Sinjai Tengah.

Karobbi Tetap Aman.

Ketidak puasan terhadap hasil RDP 1 dan 2, oknum tertentu terus menghembuskan berbagai issu seakan  Dusun Karobbi tidak kondusif. Issu terkait adanya pernyataan kepala desa disuatu masjid yang menjanjikan bahwa calon yang memperoleh nilai tertinggi, akan menjadi kepala dusun.

Sementara pada soal tersebut, Kepala Desa Kanrung Muhammad Amir Abdullah membantahnya. Pernyataan kepala desa di masjid pada Jumat 19 februari tersebut, hanya seputar tahapan seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang memiliki penilaian dari sejumlah aspek.

Yang hanya menyatakan ada janji kepala desa soal nilai tertinggi, dipastikan sumbernya dari pihak yang memang merasa tidak puas terhadap Rekomendasi terssebut.

Sudirman (55), salah satu Ketua RW2 Dusun Karobbi dan  Saifullah, Ketua RT2/RW2 Dusun Karobbi serta Nurhayati warga Dusun Karobbiyang dimintai keomentarnya secara terpisah, Senin malam (09/02/2026) senada mengaku dan menegaskan, Dusun Karobbi daam kondisi tenang dan aman-aman saja.

Pernyataan senada juga dijelakan Ramli, Plt Kepala Dusun Karobbi ,Selasa (10/02/2026) yang mengaku, kalau persoalan tidak puas, suatu hal yang wajar-wajar saja. Yang terpenting adalah, sebagai warga tentu tetap harus menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.”Yang jelas, Dusun Karobbi aman-aman saja hingga saat ini”,tandasnya.

Tidak Ada Pelanggaran.

Menyikapi persoalan itu, baik Camat Sinjai Tengah, A. Syahrul Paesa dan Kepala Desa Kanrung, Muhammad. Amir Abdullah yang dikonfirmasi sejumlah media pers, Rabu (25/02/2026), senada menegaskan, proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, termasuk pengisian jabatan Kepala Dusun Karobbi, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Masalah tersebut, telah tersimpulkan pada RDP 1 dan 2 di DPRD Sinjai,” tandas Amir Abdullah.

Terkait soal adanya tudingan terkait pernyataan saya yang dijadikan issu untuk memicu persoalan tambahan, lanjut Amir Abdullah, sama sekali tidak berdasar. “Mereka yang tidak puas sengaja membesar-besarkan issu itu,” tandasnya lagi seraya menambahkan, sementara apa yang di issukan itu, tidak diatur dalam aturan dan perundang-undanga yang berlaku terkait penjaringan perangkat desa.

Sebelumnya, Camat Sinjai Tengah, A.Syahrul Paesa mengungkapkan, peneribitan Rekomendasi tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Dan sama sekali tidak ada kewenangan kami untuk merubahnya kembali, Jumat (13/02/2026).

Tentang Status Hukum Rekomendasi Camat

Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 Tentang Hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk pencalonan Kepala Dusun Karobbi, memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai syarat administratif sahnya pengangkatan, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Mengingat, aspek hukum yang dilalui telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana yang diatur  dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.

Jika ditinjau berdasarkan Permendagri Nomor67 Tahun 2017 jo 83 tahun 2015, Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tersebut atasnama Bupati untuk pelantikan perangkat desa, seharusnya terbit cepat setelah berkas dinyatakan lengkap.

Jika tidak diterbitkan,akan berlaku asas fiktif positif (dianggap dikabulkan) dalam UU Administrasi Pemerintah.

Kesimpulan.

  1. Seharusnya tidak ada pihak dan atau instansi terkait yang mempunyai kewenangan untuk merubah dan atau menolak Rekomendasi Camat Sinjai Tengah, yang juga telah dikuatkan berdasarkan hasil RDP 1 dan RDP 2 di Komisi 1 DPRD Sinjai.
  2. Dinas PMD Sinjai dalam persoalan ini, memiliki kewenangan menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan verifikasi akhir, untuk memastikan proses seleksi penjaringan dan penyaringan tersebut telah bersesuaian dengan peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud.
  3. Status hukum Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai syarat administratif sahnya pengangkatan, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
  • Proses seleksi diharapkan mengikuti aturan yang berlaku, terutama UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Ada upaya segelintir orang yang “membungkus” dirinya seakan dari sekelompok banyak orang, berupaya menggoyahkan Kepala Desa Kanrung dengan beragam perbuatan yang bernuansa provokasi.
  • Akan lebih fatalnya jadinya ketika Rekomendasi Camat Sinjai Tengah ditolak dan atau dianggap bermasalah lantaran tebaran issu provokatif. Mengingat, status hukum Rekomendasi Mengikat sebagai syarat administratif sahnya pengangkatan, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dan tentunya, tidak ada dalil satupun yang bisa merubahnya dan atau menolaknya, dengan terlebih persoalan tersebut juga telah dkuatkan dengan kesimpulan Kepala Inspektorat Daerah Sinjai pada RDP Komisi1 DPRD Sinjai tersebut yang menyimpikan bahwa, proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Kanrung tidak bermasalah, dan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang brlaku.
  • Oleh karena itu, peran Inspektorat Daerah Sinjai dalam persoalan ini memiliki peran krusial sebagai Aparat Pengawasan Pemerintah (APIP) dalam memastikan pelaksanaan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Kanrung telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlalu (Permendagri No.83 Tahun 2015 dan perubahannya No.6 Tahun 2017, serta peraturan lainnya yang berkaitan sebagaimana yang dimaksud tersebut di atas.
  • Penutup.

Dari persoalan yang mengemuka di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai terkait Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, diharapkan tercapainya keadilan, transpransi, dan kembalinya harmoni sosial di Desa Kanrung.

Akan (kah) Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas PMD Sinjai  sebagaimana kewenangannya, terkait surat persetujuan pelantikan dari kepada Bupati Sinjai.

Mengingat Rekomendsi tersebut, hingga memasuki 3 tiga bulan  pasca proses penjaringan 24 Desember lalu, tak berkabar. Apakah masih di “tangan” Kadis PMD Sinjai atau telah dititeruskan kepada Bupati Sinjai ??.Mengingat terkait surat persetujuan diterbitkan, paling cepat 7 hari setelah Rekomendasi tersebut dinyatakan sah secara legitimasi.

Bupati Sinjai dalam hal ini, sebagai pengawas tertinggi dan pemberi legitimasi akhir terhadap Rekomendasi Camat Sinjai Tengah atas calon yang diajukan oleh kepala desa, berdasarkan peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.

Harapannya adalah, tidak menginginkan adanya upaya pihak tertentu yang menggiring informasi kebenaran itu menjadi informasi bernuansa provokasi kepada Bupati Sinjai. “Sampaikan kebenaran itu, sekalipun pahit”. Terima kasih (*).