Hukum  

Pengadilan Negeri Sinjai Terapkan Sidang RJ Pada Perkara Pidana Pembakaran Mobil Oleh Anggota DPRD Sinjai

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sidang Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana pembakaran mobil oleh anggota DPRD Sinjai, Kamrianto sebagai Terdakwa dan Terdakwa Supriadi aias Ura Bin Angklung, kembali digela di Pengadilan Negeti Sinjai, Kamis (12/02/2026)

Sidang RJ yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anthonie Spilkam Mona, merupakan penerapan keadian restoratif, berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024, dimana Ketua Majelis memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dan Iskandar selaku korban untuk memulihkan keadaan bukan sekadar menghukum.

Sidang yang memadati ruang sidang  dari keluarga kedua belah pihak itu, tampaknya lebih mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, asalkan syarat materiil dan formil terpenuhi.

Ketua Majelis Anthoni Spilkam Mona yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Sinjai ini, menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradian yang humanis dengan penerapan RJ pada sidang yang dipimpinnya.

Dalam prosesnya, para pihak sepakat untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice, dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, dan perdamaian.

Anthoni Spiilkam Mona menyampaikan, pelaksanaan RJ bukan hanya sebatas penyelesaian perkara pidana, tetapi juga merupakan upaya mengembalikan keharmonisan sosial di masyarakat.

“Restorative Justice menitikberatkan pada pemulihan dan perdamaian, bukan pada pembalasan. Dengan perdamaian ini, diharapkan hubungan baik antarwarga dapat terjalin kembali,” ujarnya yang disaksikan JPU, Penasehat Hukum dan kedua Terdakwa dan Korban.

Dengan adanya penyelesaian melalui Restorative Justice, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa pengadilan hadir bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom yang mengedepankan rasa keadilan substantif bagi semua pihak.

Hingga berita naik tayang, persidangan masih berlanjut, yang sebelumnya sidang diskorsing oleh Ketua Majelis Hakim. (cea).