MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengembangan Operasional Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan Pemerintah Kota Makassar, merupakan upaya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang diperkuat dari hulu, yakni sejak dari rumah tangga dan juga perusahaan isdustri.
Penandantangan MoU itu, berlangsung di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Selasa (14/10/2025), sebagai tanda keseriusan Pemkot Makassar melalui kolaborasi dengan pihak swasta.
Menurut Walikota Makassar, pengelolaan dan penanganan sampah penting dilakukan sejak dari rumah tangga dan juga di kawasan industri perusahaan.
Munafri menambahkan, pengelolaan sampah berbasis TPS
Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yang dilakukan di kawasan industri merupakan langkah konkret menuju sistem pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
“Sehingga lewat, penandatanganan MoU ini menjadi awal dari sebuah kesepakatan penting dalam pengelolaan lingkungan,” tandas Munafri seraya menambahkan, apalagi, Pemerintah Kota Makassar hari ini sangat konsen terhadap sistem pengelolaan lingkungan dan bagaimana menyelesaikan persoalan sampah di kota ini.
Dia menambahkan, TPS 3R di Kawasan Industri Makassar diharapkan menjadi contoh nyata dalam pengelolaan sampah terpadu, yang tidak hanya menekan volume sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dijelaskan, saat ini Kota Makassar menghasilkan sekitar 1.000–1.300 ton sampah setiap hari, sementara luas area TPA Tamangapa hanya 19,1 hektare dengan ketinggian tumpukan sampah mencapai 16–17 meter.
Kondisi ini, menurutnya, mengancam kapasitas daya tampung TPA yang bisa penuh dalam waktu kurang dari dua tahun jika tidak ada intervensi pengelolaan dari hulu.
“Kalau semua sampah ini menuju ke TPA, tidak lebih dari dua tahun TPA kita tidak bisa lagi dipakai. Karena itu, kami ingin memastikan hanya residu dari hasil pengelolaan yang akan sampai di TPA,” jelasnya.(Afdhal).






