Hukum  

Penggalian Tanah Gunung Karellole Di Arajang, Terindikasi Ilegal. APH Diminta Lakukan Pemeriksaan Dan Larangan Penggalian Berlanjut

SENGKANG,PEMBELANEWS.COM  – Gunung Karellole yang berlokasi di Dusun Laiseng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, seseorang yang mengaku pemilik gunung itu, terindikasi mengeruk, menggali  dan menjual tanah hasil galian itu ke sejumlah pihak. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan mengenai pertambangan “Galian C” (sekarang disebut batua) yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Nomor 96 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah. Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota, tergantung pada wilayah izinnya.

Selain sorotan publik, sejumlah media pers pun menyuarakan kekhawatiran dampak galian pegunungan itu yang sudah berlangsung cukup lama, dan terkesan adanya unsur pembiaran dari pemerinta wilayah dan kelurahan serta pemerintah daerah.

Seperti yang dilansir media ini sebelumnya, Kamis (24/07/2025) menyebutkan, penambangan batu gunung yang berjarak sekitar 2 km dari perbatasan Kecamatan Gilireng itu, telah berlangsung lama yang dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif  terutama pada kerusakan akses jalan, terjadi polusi udara berupa debu, serta lingkungan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat.

Aktivitas penggalian tanah di Pegunungan  Karellole, dengan sejumlah mobil truk yang juga mengangkut secara ugal-ugalan itu, kini menjadi sorotan warga setempat yang menunjukkan bahwa aktivitas penambangan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Mulai dari polusi udara akibat debu, ketidakstabilan lereng,

Adanya kekhawatiran terkait (1). dampak negatif yang ditimbulkan, dan (2) tidak berizin,serta (3) adanya klaim sebagai pemilik, disikapi salah satu tokoh masyarakat dan warga asli setempat, Andi Pammusureng yang dihubungi media pers, Sabtu (26/07/2025), sangat menyesalkan jika ada oknum yang mengaku sebagai pemilik gunung itu.” Perlu dilakukan pemeriksaan detail terhadap dokumen yang menunjukkan kepemilikan serta perizinan penggaliannya,” tandasnya.

Dia berharap, agar penggalian tanah gunung itu, segera dihentikan aktivitasnya agar tidak berlanjut oleh pihak pemerintah dan kepolisian setempat. “ Hal seperti ini akan menimbulkan kerugian besar bagi daerah, terlebih digali dan dijualnya tanpa perizinan yang resmi.(cea)