News  

Penyaluran CPP/BPB Di Kanrung, Timbulkan Tanda Tanya Soal Penggantian KPM (1)

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM –  Melalui Badan Pangan Nasional menyalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun 2025, dimana  program ini merupakan bagian dari kebijakan penebalan bantuan sosial yang telah diputuskan dalam Rapat Terbatas Bidang Ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan nasional pada triwulan II tahun ini.

Bantuan ini bersumber dari CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 593 Tahun 2024 dan Nomor 206 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025.

Bantuan pangan beras Bantuan Pangan Beras (BPB) yang disalurkan oleh Perum Bulog ke titik pembagian di tingkat desa atau kelurahan, yang diperuntukkan kepada masyarakat miskin dan/atau masyarakat yang mengalami rawan Pangan dan gizi

Adapun besaran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) beras per KPM per bulan. Namun dalam praktek penyalurannya, ditemukan kekisruhan di desa terkait nama warga penerima selaku pengganti dari nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya.

Dimana warga penerima KPM sebagai pengganti, pada penyaluran – penyaluran berikutnya, terhapus dan digantikan oleh warga lain juga sebagai pengganti.

Seperti yang terjadi di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, dua warganya bernama Verawati dan Binti, keduanya warga Dusun Sabbang, sebelumnya tersebut namanya sebagai KPM atas bantuan beras tersebut.

Namun pada penyaluran CPB untuk Bulan Juni – Juli di desa itu, Senin (28/07/2025), dari jumlah 307 KPM yang menerima CPB tersebut, nama kedua warga tersebut dihilangkan (dihapus) alias tidak menerima bantuan CPB. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya.

Terkait persoalan itu, Bahtiar Hamid, Sekertaris Pemerintah Desa (Pemdes) Kanrung yang dikonfirmasi via WhatsAppnya, Kamis (14/08/2025) menjelaskan, kedua nama KPM tersebut, sebelumnya terdaftar sebagai KPM pengganti. Sehingga pada penyaluran untuk Juni-Juli 2025, nama keduanya terhapus dan digantikan oleh warga lain.

Ditanyakan soal siapa nama warga yang digantikan Verawati dan Binti sebelumnya dan warga yang menggantikan Verawati dan Binti, menurut Bahtiar Hamid, ada di data penerima. Namun saat diminta nama-nama yang disebut di data, Bahtiar melimpahkan ke Kaur Kesra Pemdes Kanrung. “Untuk lebih jelasnya hubungi Kesra yang tangani kanda,” tandas Bahtiar.

Kisruh Soal Penggantian KPM?

Terlepas fenomena yang terjadi di Desa Kanrung dalam penyaluran Cadangan Beras Pangan (CBP) Pengganti, terkadang fenomena soal KPM Pengganti menjadi fenomena di perdesaan yang memerlukan penyelesaian dari Dinas terkait.

Dalam penyaluran CBP, permasalahan Pengganti KPM sering muncul. Hal mana bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti penerima asli berhalangan hadir, data penerima yang tidak valid, atau bahkan penyalahgunaan bantuan. Selain itu, proses verifikasi yang rumit dan kurangnya sosialisasi juga dapat menjadi faktor penyebab masalah penggantian penerima.

Terkait dengan nama penerima bantuan (KPM), tentunya yang sudah terverifikasi dengan Penetapan Penerima Bantuan Pangan Pengganti dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani aparat setempat (Kadus/ RT/RW, atau aparat desa, atau perwakilan Penerima Bantuan Pangan Sasaran) dan diketahui oleh Kepala Desa,

Menurut Verawati, dirinya telah menghubungi kepala dusunnya, Muh.Nur (Kamis,14/08/2025) via WhatsAppnya yang menyampaikan bahwa dirinya dan Binti tidak menerima CBP Juni-Juli/

Kepala Dusun Sabbang, Muh.Nur kepada Verawati Via WhatsApp, Jumat (15/08/2025) mengatakan, saya juga tidak paham kenapa bisa, nanti kutanya Bu Inda (Kaur Kesra Pemdes Kanrung,red).

Bahkan kepala dusun melalui WA nya, menyuruh Verawati secepatnya ke Dinas Sosial secepatnya supaya informasinya lebih jelas, kalau di kantor desa kurang jelas.

Mencermati ketidaktahuan Kepala Dusun Sabbang terhadap apa yang dialami kedua warganya itu, bisa jadi kurang kordinasinya pihak pelaksana penyalur kegiatan di desa dengan kepala dusun terutama pada soal KPM Pengganti.

Dari persoalan tersebut, diharapkan pihak isntansi dan lembaga terkait melakukan sinkronisasi kesesuaian tentang Penggantian KPM dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasionak RI Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 Tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran CPP, khusunya pada Bab II,Sub D, ayat 10 dan 12, Sub F ayat 2 dan ayat 5.

Sejumlah kalangan berharap, keberhasilan program ini bergantung pada kerja sama seluruh pihak, baik dari pusat maupun daerah. Badan Pangan Nasional sebagai regulator, Perum Bulog sebagai pelaksana distribusi, Dinas Pangan sebagai pengawas kualitas, serta Dinas Sosial dan para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping lapangan, semuanya memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.

Di sejumlah desa, antara peraturan dan harapan berbanding terbalik di lapangan. Sehingga diperlukan pengawasan dan pengawalan yang ketat. Terutama pada soal penggantian KPM yang menyebabkan kebingungan di kalangan aparat dusun dan memicu upaya penggantian yang keliru.(/cea)