SENGKANG,PEMBELANEWS.COM – Billiard salah satu permainan yang bersifat olahraga dan banyak diminati dari kawula remaja dan dewasa, sekaligus sebagai ajang keterampilan yang memiliki daya tarik antraktif, sehingga membuat para peminat dan pecintanya ketagihan dengan rela menghabiskan uang dan waktunya hingga larut malam.
Di Kota Sengkang,Wajo, dapat dibilang permainan billiard semakin menjamur di hampir sudut kota. Namun di balik itu, sejumlah informasi yang dihimpun menduga, jika permainan billiard menjadi lokasi perjudian, yang patut diawasi dan dipantau oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Menjamurnya usaha tempat bermain billiard wilayah Kabupaten Wajo ini, ternyata sebagian besar usaha billiard terindikasi pula tidak mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Hal ini dikuatkan oleh informasi yang di peroleh media ini pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Wajo, menyebutkan bahwa sebagian besar pemilik Tempat Usaha Billiard yang ada di wilayah Sengkang, Kabupaten Wajo ini tidak mengantongi izin usaha.
“Ya, benar bahwa banyak tempat usaha billiard di wilayah ini yang tidak memiliki izin,” ungkap salah satu staf DPMPTSP seraya menambahkan, hanya tiga tempat usaha billiard yang ada di Kota Sengkang resmi mengantongi izin usaha.
Berbagai kalangan pun berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini APH yang tergabung pihak kepolisian, Satpol PP, Dinas Pemuda Olahraga, Budaya, Pariwisata (Disporabudpar) dan DPRD Kabupaten Wajo, untuk melakukan pengawasan dan diminta untuk bertindak tegas terkait izin usaha billiard, khususnya jika ada usaha billiard yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Begitu pula soal perlunya pengawasan terkait waktu jam operasional tempat usaha tersebut. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Sementara itu salah satu aktivis di Wajo, Andi Baso Edy mengatakan untuk usaha Billiard, pengusaha diwajibkan memiliki izin usaha seperti surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar usaha pariwisata, hal ini sudah aturan pemerintah.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mewajibkan bisnis billiard untuk memiliki izin usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta Nomor Induk Berusaha (NIB), ujarnya.
Dilain sisi, Andi Baso juga menduga soal adanya tempat usaha billiard di jadikan ajang perjudian. Untuk itu ia meminta pihak pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi.
“Usaha billiard sering kali di kaitkan dengan kegiatan perjudian atau di sekitar arena tersebut. Arena billiard memang seringkali memiliki imej buruk karena dikaitkan dengan kegiatan negatif seperti judi. Namun tidak tertutup kemungkinan perjudian itu ada didalamnya. Untuk itu perlunya pengawasan ketat oleh pihak pemerintah, “tegasnya. (Abrar)






