Opini  

Sekali Lagi, Tentang Blokir Hp Wartawan

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Apakah memblokir Handphone wartawan oleh aparat penegak hukum, dapat dianggap tidak sejalan dengan Presisi Polri ?

Tunggu dulu, ternyata anggapan seperti itu sepatutnya dicermati, ditela’ah untuk mencari tahu, penyebab terjadinya pemblokiran handphone (Hp) tersebut.

Pada hakekatnya, memblokir nomor telepon atau perangkat Hp adalah individu untuk melindungi privasi dan kenyamanan. Adanya anggapan bahwa ketika seorang Perwira aparat  penegak hukum memblokir Hp wartawan dianggap anti – transparansi dan melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Tindakan pemblokiran bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti ketidakpuasan dengan pemberitaan, yang tidak sejalan dari hasil keterangan jawaban yang diberikan kepada wartawan tersebut,  atau memang merasa terusik bilamana dikonformasi kembali, dimana sebelumnya telah memberi penjelasan sekaitan informasi terkait dengan sajian masalah yang telah diberitakan sebelumnya.

Alasan hingga terjadnya pemblokiran, sepatutnya ditelusuri  dengan cermat. Hal ini penting, mengingat terkait pada soal institusi penegak hukum, yang selama ini telah benar-benar menjalankan Presisi Polri khususnya yang terkait dengan soal transparansi.

Pemblokiran Hp wartawan, tidak serta merta dapat dianggap tindakan tidak professional dan bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi.

Tudingan yang begitu gegabah terhadap institusi Polri terkait pemblokiran Hp, bisa menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Akibatnya tudingan seperti itu bisa saja menimbulkan kesan jelek dan bisa dipandang sebelah mata terhadap sikap wartawan seperti itu.

Etika konfirmasi lewat telepon atau ponsel bagi wartawan mencakup prinsip-prinsip dasar seperti menjaga kerahasiaan, menghindari penyalahgunaan informasi, dan memastikan keakuratan berita. 

Seorang atasan dalam suatu kesatuan kepolisian, yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan, bisa saja mengalihkan konfirmasi kepada bawahannya yang punya tugas dan kewenangan atas suatu perkara yang ingin konfirmasi.

Contoh, ‘silahkan hubungi kanit yang bersangkutan, karena kami kebetulan tdak memegang data yang dimaksud’. Maka wartawan yang disampaikan seperti itu, wajib melakukan sebagaimana yang dipesankan.

Sementara staf/bawahan yang dimaksud memang mengakui telah dihubungi, namun hanya sebatas memberi salam, dan tentunya ucapan salam itu telah dibalasnya juga. Setelah itu, tidak berlanjut.

Kalaupun kepala  kesatuan itu kembali dihubungi oleh wartawan tersebut, dan ternyata merasa telah terjadi pemblokiran. Hal seperti inilah yang patut  dipahami oleh wartawan itu .

Wartawan harus menghormati privasi narasumber, termasuk hak mereka untuk tidak menjawab pertanyaan atau mengakhiri percakap, dan atau melakukan pemblokiran Hp. Dan tentunya tidaklah elok jika hal pemblokiran dianggap tidak sejalan dengan Presisi.

Dengan mengikuti etika ini, wartawan dapat memastikan bahwa konfirmasi lewat telepon dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan publik terhadap media

Karena sejatinya seorang wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.

Meski begitu, wartawan sepatutnya mempertanyakan keadaan dan posisi nara sumber yang ingin dikonfirmasi. Bisa jadi sementara men-driver mobinya, lagi berisitirahat dengan keluarga dan atau lagi rapat. Jika hal seperti itu terjadi, maka wartawan secara atif dan bijak meminta pada kesempatan lain.

Wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan tidak merugikan pihak lain. Wartawan yang semena-mena atau bertindak tidak profesional dapat merusak kredibilitas dan integritas media serta merugikan masyarakat dan pihak yang diberitakan.

Tidak ada yang salah secara etika, Hp milik dia, nomor pun punya dia. Bahkan memblokir nomor yang tidak menyakiri perasaan Anda, tidak masalah. Itu hak privasi dia. (Tulisan ini, hasil percakapann singat bersama Kasi Humas Polres Sinjai, sebagai pembenahan terhadap tulisan tertanggal 13 Mei 2025 lalu).