“Waspadai Informasi Yang Menyesatkan,hoaks”
WAJO,PEMBELANEWS.COM – Terkait kabar kelangkaan pupuk di Kabupaten Wajo, dipastikan sebagai hoaks atau informasi yang menyesatkan. Berdasarkan data dari distributor resmi pupuk di Wajo , stok pupuk saat ini awal Tahun 2024 justru menumpuk hingga sekarang tanggal (28/09/2024)
Terpisah untuk tahun 2023 kemarin realisasi distribusi masih di bawah kuota yang ditetapkan akibat efek cuaca El Nino yang mempengaruhi luas lahan yang aktif ditanami.
Tahun 2023, alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Wajo mencapai sekitar 22.000 ton, namun yang direalisasikan saat itu hanya 17.000 ton. Penurunan kebutuhan pupuk tersebut disebabkan oleh pengaruh cuaca ekstrem El Nino, yang berdampak pada luas sawah yang bisa digarap selama musim tanam.
“Isu kelangkaan pupuk yang dihembuskan oleh beberapa pihak adalah tidak benar. Saat ini, distributor masih memiliki sisa stok yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan petani. Data realisasi juga menunjukkan bahwa penggunaan pupuk masih di bawah target yang ada,” ungkap Syukur distributor pupuk wilayah keera dan pitumpanua.
Menurut data resmi dari pertanian di daerah ini, luas sawah yang terintegrasi dengan sistem irigasi di Wajo mencapai 30.772 hektar, sementara sawah tadah hujan pada tahun 2023 mencakup 65.090 hektar, sedikit meningkat dari 64.859 hektar di tahun 2022. Adapun luas sawah rawa pasang surut tetap stabil di 6.989 hektar pada tahun 2022 dan 2023. Total keseluruhan lahan sawah di Wajo pada tahun 2023 mencapai 102.8519 hektar, meningkat dari 102.6209 hektar di tahun 2022, seiring dengan adanya tambahan cetak sawah baru seluas 231 hektar.
Sementara itu pemerintah Kabupaten Wajo mengingatkan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani, dengan batas maksimal subsidi pupuk diberikan untuk 2 hektar lahan per petani. Jika ada laporan dari petani yang mengaku pupuk langka, kemungkinan besar hal tersebut disebabkan oleh pengelolaan lahan yang melebihi batas 2 hektar, namun tetap ingin mendapatkan pupuk subsidi.
“Kami menduga beberapa oknum petani yang memiliki sawah hingga 10 hektar tetap ingin menggunakan jatah pupuk subsidi, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk lahan maksimal 2 hektar per petani. Ini tentu melanggar aturan dan tidak adil bagi petani lain yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar. Petani tersebut tetap bisa mendapatkan pupuk subsidi asalkan mendaftarkan nama keluarganya sebagai bagian dari penerima pupuk subsidi di dalam kelompok tani.(##)