Oleh : Nurzaman Razaq
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa, yang beberapa hari lalu mengambil formulir pendaftaran di PKB sebagai salah satu syaratuntuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Pilkada 2024 Sinjai, menjadi perhatian publik yang perlu disikapi secara arif dan bijak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, M.Arsal Arifin sendiri,Jumat (10/05/2024) mengatakan, baru akan melakukan pengkajian terhadap masalah tersebut,yang meski diakuinya, kalau mengacu pada undang-unndanga terbaru maupun Permen, “ASN dilarang melakukan kepada keberpihakan akan calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dan ASN dilarang melakukan pendekatan pada partai politik terhadap pengusulan diri atau orang lain.
“Kami dari tim Bawaslu terdapat tim Cyber, tim Cyber inilah yang bertugas memantau sosial media, dan berita-berita sebagai informasi awal apakah yang bersangkutan menyalahi UU tersebut,” jelasnya.
Belum Terkait.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika dicermati dari peraturan dan perundang-undangan tentang Pilkada 2024, pengambilan formulir untuk maju sebagai Bacakada, seyokyanya belum termasuk dalam kategori tahapan maupun penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sekiranya disimak dari beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN,
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Serta Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf
Dengan begitu, boleh jadi belum terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud. Mengingat baru diluar tahapaturan KPU yakni pengambilan formulir dan atau pengembalian formulir.
Sekiranya yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud partai politik tersebut bahwa yang beraangkutan lolos sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada), barulah yang bersangkutan diwajibkan menyatakan mengundur diri sebagai ASN dan atau dari jabatannya sebagai Sekda Sinjai.
Mengingat, yang bersangkutan baru sebatas “bakal” belum “calon”. Dan bisa saja yang bersangkutan tidak mengembalikan formulit pendaftarannya sebagai “bakal”.
Demikian sekilas tanggapan untuk kiranya pihak Bawaslu Kabupaten Sinjai sebagai bahan masukan dalam melakukan pngkajian, dengan tanpa mengurangi peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya.Wassalam. (Ketua Umum Lsm “Bersatu” Sinjai)






