Daerah  

Uji Kompetensi Pejabat Lingkup Pemkab Wajo, Aga Kareba

Illustrasi pejabat mengikuti uji kompetensi

WAJO,PEMBELANEWS.COM –  Sebanyak 24  Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, telah mengikuti Uji Kompetensi yang di selenggarakan di Kantor UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.

Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kinerja dan potensi para pejabat dengan  posisi mereka saat ini. Proses evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kemampuan dan kompetensi yang tepat guna mendukung kinerja pemerintah daerah dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Andi Bataralifu semasa menjabat sebagai Pj Bupati Wajo pernah bilang, Uji Kompetensi ini sudah sesuai dengan amanat undang undang dan untuk merefresh dan menajamkan kembali pemahaman terhadap beberapa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintah dan kab/kota untuk dilaksanakan oleh perangkat daerah seperti lembaga dan personil pegawai.

“Kami juga memahami bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengikuti uji kompetensi ini adalah orang yang sangat berpengalaman karena masing masing dari kita sudah bekerja sekian tahun,”ujarnya.

Namun pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Wajo Terpilih, H.Andi Rosman dan H Baso Rahmanuddin, 20 Februari 2025 lalu secara serentak bersama kepala daeah lainnya, menyeruak kegelisahan para pejabat di Pemkab Wajo khususnya yang telah mengikuti kompetensi terkait penempatan jabatan pimpinan OPD.

Dengan uji kompetensi, merupakan upaya mewujudkan reformasi birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, yang hasilnya itu , akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penempatan pejabat.

Namun hingga kini belum ada tanda-tanda penempatan pejabat di sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Terlebih masih adanya OPD yang dirangkap jabatan dan OPD yang dipimpin pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Dengan persoalan itu, uji kompetensi ini bisa menjadi beban dan adanya anggapan bahwa kegiatan ini hanya formalitas belaka atau sekadar hanya untuk menggugurkan kewajiban dari amanat peraturan perundang-undangan.(cea)