Wajo Siap Jadi Tuan Rumah MQK, Lsm LIRA Wajo Minta Hiburan Malam Ditertibkan

Bupati LIRA Wajo, Abrar Mattolie (foto ist)

WAJO,PEMBELANEWS.COM – Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Internasioanl I Tahun 2025 yang akan diikuti sekitar 3.400 delegasi dari seluruh provinsi di Indonesia serta negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei, Thailand, dan Singapura, akan berlangsung tanggal 01 – 07 Oktober 2025 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Mengigat Kabupaten Wajo sebagai tuan rumah pelaksanaan MQK, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, Sabtu (27/09/2025), meminta agar senantiasa  menjaga nama baik Kabupaten Wajo, yang terkenal dengan sebutan “Kota Santri”.

Dengan “Kota Santri” yang melekat itulah, kata Abrar, praktis melekat pula tradisi keagamaan yang ketal dan kuat, sebagai simbol identitas Wajo sebagai daerah relegius dan memiliki komitmen tinggi terhadap nilai-nilai keagamaan, seiring banyaknya pondok pesantren di daerah tersebut.

“Bupati Wajo, Andi Rosman diharapkan dapat menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menjaga keselarasan antara kegiatan keagamaan dan ketertiban umum,” tegas Abrar seraya menekankan, penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga kekhidmatan dan keseriusan suasana selama MQK berlangsung.

Sebagai informasi, hingga kini keberadaan THM diwilayah Kabupaten Wajo, makin menjamur dan menjadi polimik soal waktu jam operasional yang di anggap suatu pelanggaran yang terkesan dibiarkan.

Abrar menegaskan, penertiban rumah bernyanyi dan hiburan malam sangat penting demi menghormati umat Islam yang sedang mengikuti Musabaqah Qiraatil Kutub.

“Kami berharap Bupati Wajo segera mengeluarkan surat edaran untuk membatasi jam operasional atau menutup sementara aktivitas rumah bernyanyi dan hiburan malam selama MQK berlangsung,” tandas Abrar.

Hal ini, menurutnya, demi menjaga kekhusyukan acara keagamaan dan ketertiban umum, apalagi ini menjadi perhatian nasional bahkan internasional.

Menurut Abrar, langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah religius, ketertiban sosial, serta tradisi keagamaan masyarakat Wajo.

Ditambahkan, surat edaran tersebut nantinya diharapkan diteruskan kepada pemilik usaha hiburan malam, aparat kepolisian, hingga Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Dengan adanya penertiban, Abrar optimis bahwa pelaksanaan MQK Kabupaten Wajo pada 1–7 Oktober 2025 akan berjalan lancar, tertib, dan penuh kekhidmatan.(cea).