Hukum  

Antara Sertifikat Dan SPPT Milik Unhas Beda Lokasi, Jadi Sorotan Warga Desa Bonto Manai, Bulukumba

BULUKUMBA ,PEMBELANEWS.COM –  Ratusan warga petani penggarap tanah di Desa Bonto Manai, Bulukumba resah. Karena tanah yang digarap puluhan tahun, bakal dirampas oleh pihak Universitas Hasanuddin (Unhas).

Keresahan warga menncuat, karena sebelumnya pihak Unhas memilliki Sertifikat Hak Pakai berlokasi di Tanah Harapan, sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) berlokasi di Desa Bonto Manai.

Keganjalan dokumen tanah yang berbeda, menimbulkan sorotan dan tanda tanya warga setempat. Munculnya  dokumen tanah ditengarai adanya campur tangan pihak BPN dab BAPENDA Bulukumba dalam penerbitan SPPT tersebut.

Sorotan dan kekecewaan warga akibat adanya tumpang tindih letak lokasi tanah yang dikantongi pihak Unhas itu,  disampaikan pada pertemuan  di Balai Desa Bonto Manai,08 September lalu.

Mereka menuding pihak  BPN Bulukumba tidak tanggap terhadap surat Kepala Kantor  Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, bernomor B/MP.01.02/2596-73/XII/2025, tertanggal 17 Desember 2025.

Hal mana dalam surat tersebut dinyatakan pengembalian letak objek PBB Tanah Fakultas Pertanian UNHAS yang sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00003/Desa Tanah Harapan.   

Warga berharap, agar masalah sertifikat Hak Pakai Fakultas Pertanian UNHAS dan penetapan lokasi objek pajak (PBB) Fakultas Pertanian UNHAS, perlu diselaraskandisesuaian  dengan disesuaikan dengan lokasi tanah disertifikat yaitu di Desa Tanah Harapan, bukan di Desa Bonto Manai.(syarif).