Review  

Badan Kerja Sama Antar Desa, Antara Implementasi Program Dan “Cermin Retak”

Editor : Nurzaman Razaq (foto ist).

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Berdasarkan Surat SekertarisDaerah Sinjai Nomor;100.3.7.1/14.2681/SET tanggal 2 September 2025, prihal Penyampaian Musyawarah Antar Desa (MAD), telah disikapi sejumlah pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi pelaksanaan MAD tersebut.

MAD dilaksanakan sebagai langkah membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BAKD) di setiap kecamatan. Dimana dari lembaga inilah terbentuk kesepatakan antar desa melakukan kerjasama di berbagai bidang, seperrti ekonomi, pembangunan, dan pelayanan publik.

Dari BKAD inilah, diharapkan adanya pencapaian kesejahteraan masyarakat desa secara lebih luas melaui kerjasama, memperbesar skala ekonomi usaha masyarakat dan memperkuat posisi tawar mereka terhadap pihak lain, dapat membantu mencegah terjadinya ketimpangan antar desa, serta berperan dalam memfasilitasi kerjasama yang membentuk kawasan yang lebih maju dan berkembang.

Sementara keanggotaan BKAD itu, terdiri dari perwakilan pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, dengan memperhatikan keadilan gender, sebagaimana yag tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

Tantangan.

Kehadiran BKAD di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sinjai, patut diapresiasi yang tentunya banyak harapan yang dinanti oleh masyarakatnya.

Meski begitu, patut diketahui bahwa di masing-masing perdesaan masih banyaknya persoalan-persoalan yang krusial yang patut pula mendapat pehatian serius untuk diatasi oleh kepala desanya.

Diantaranya, soal keterbatasan sumber d aya manusia yang kompoten, infrastruktur yang tidak memadai (asal kerja dan selesai, tanpa memperhatikan dari segi mutu, kualitas dan segi manfaat), pelibatan partisipasi masyarakat masih tebang pilih, pengelolaan dan pemanfaatan keuangan dan potensi desa, masih menjadi sorotan publik, belum adanya hasil produk dan pemasaran hasil pertanian yang signifikan, kurangnya inovasi dan tehnologi, serta tata kelola pemerintahan yang belum optimal.

Dari fenomena itulah, bisa saja berimbas kepada kinerja para pengurus dan anggota di BKAD dalam merencanakan, menyusun program yang berkaitan dengan harapan pemerintah daerah dan masyarakat.

Sejumlah tantangan yang bakal dihadapi BAKD baik dari segi internal (desa) dan eksternal yang sistimatik. Hal ini tentunya patut mendapatkan perhatian serius baik dari pihak Camat selaku pembina, pengawas dan wadahnya untuk berkordinasi serta kepalla desa sebagai Pengurus BKAD itu sendiri.

Tantangan internal (desa) itu yang bakal menjadi kendala diantaranya, ketersediaan SDM yang memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai untuk merencanakan dan melaksanakan program antar desa.

Begitu juga terhadap masyarakat kemungkinannya kurang dilibatkan dalam kegiatan BKAD, karena kesibukan pribadi, belum adanya pemahaman akan manfaat kerjasama.

Termasuk pada soal pada  kondisi ekonomi dan kurangnya akses terhadap anggaran yang memungkinkan menjadi penghambat dalam pengembangan usaha bersama atau kegiatanlain yang memerlukan investasi awal.

Sementara tantangan eksternal dan sistematik diantaranya, kesulitan dalam menyelaraskan kepentingan, prioritas, dan strategi antar desa, yang seringkai menjadi hamatan, apatah lagi jika belum ada mekanisme kordinasi yang kuat.

Termasuk pada akses dan infrastruktur yang masih terbatasterhadap sarana dan prasaraa seperti, jalan kabupaten di perdesaan yang belum diperbaiki selama bertahun-tahun, serta keterlambatan pencairan anggaran desa dan atau  beum adanya pelimpahan kewenangan yang jelas dari pemerimtah daerah.

Begitu juga terhadap perbedaan budaya dan prioritas, dimana pada setiap dea memiliki karakteristik dan prioritasnya sendiri, sehingga menyatukan visi dan tujuan bersama dalam kerjasama antar dea bisa menjadi tantangan tersendiri.

Belum lagi, terjadinya gempuran sorotan dan kritik dari berbagai lembaga dan komunitas terkait pengelolaan dan pemanfaatan angggaran di masing – masing pemerintahan desa. Justru gempuran sorotan dan kritik ini yang patut diwaspadai, yang memungkinkan bisa saja berakhir di ranah hukum. Belum lagi sorotan dan kritik akan di alamatkan kepada kinerja BKAD nantinya.

Mengatasi Tantangan ?

Patut dipahami, pada setiap permulaan dalam suatu perencanaan dan pembetukan suatu kelembagaan baik di pemerintahan daerah, kecamatan dan desa maupun pada tingkat komunitas masyarakat, sering bermunculan sorotan, kritikan dan rasa pesimis.

Sorotan dan kritikan itu, tidakah elok jika tidak dianggap sebagai  cermin dalam upaya intropeksi diri demi kebaikan bersama, dengan memberi solusi untuk  perbaikan agar apa yang menjadi sorotan dan kritikan itu, dijadikan sebuah tantangan tersendiri untuk kebaikan.

Terkait dengan BKAD itu,dalam menghadapi sejumlah tantangan, sepatutnya para pengurus BKAD yang telah tersusun defitif, patut melakukan langkah – langkah sebagai berikut;

  1. Peningkatan kapasitas SDM, melalui peltihan dan peningkatan komptensi bagi pengurus dan masyarakat yang dilibatkan.
  2. Penguatan kelembagaan, melalui memperkuat kordinassi antar lembaga di tingkat desa dan antar desa mellaui mekanisme yang efektif.
  3. Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi melalui, sosialisasi yang intensif untuk meningkatkn pemahaman dan keterlibatan masyarakat.
  4. Mencari solusi inovatif, melalui pecarian sumber pendanaan alternatif, mengembangkan unit usaha BumDes yang beragam di masing-masing desa, dan atau memanfaatkan tehnologi untuk memperluas jangkauan, serta
  5. Tetap menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga sosial dan media pers yang ada di masing-masing kecamatan.

Sebagai catatan penutup diucapkan, selamat terbentuknya BKAD di masing-masing kecamatan se Kabupaten Sinjai. Semoga dalam pengimplementasian program kerja,BKAD tidak menggunakan “cermin retak”.(cea).