JAKARTA, PEMBELANEWS.COM – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan segera disidang pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Eko, dan kini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko sudah lengkap.
“Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED [Eko Darmanto] selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Setelah ini, penahanan Eko oleh tim jaksa masih dilakukan di Rutan Cabang KPK dalam 20 hari ke depan atau sampai dengan 24 April. Dakwaan dan berkas perkara Eko akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
Adapun kasus Eko bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara yang dilaporkan dan kenyataannya di lapangan.
Sebelum Eko, dua pejabat setara eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi subyek penelusuran dugaan korupsi melalui LHKPN, yakni mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono dan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.