Hukum  

Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Disidang di Kasus Gratifikasi

Keduanya kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara berikut denda sesuai vonis pengadilan tipikor. Dalam kasus Eko, penyidikan dilakukan untuk mengusut praktik lancung pemberian fasilitas kepada eksportir maupun importir di wilayah kewenangan Eko sebagai pejabat bea cukai.

“Terkait pemeriksaan saudara ED [Eko Darmanto] mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, karena yang bersangkutan adalah berdinas di Bea Cukai tentunya terkait masalah ekspor dan impor. Jadi yang diminta keterangan, baik perusahaan atau orang per orang, pasti terkait masalah ekspor impor,” terang Asep Guntur, Plt. Deputi Penindakan KPK saat itu pada konferensi pers, September 2023.

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, terdapat tiga orang selain Eko Darmanto yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.